Selebritis
Lagi! Fariz RM Tersandung Narkoba untuk Ketiga Kalinya
Dua kali berurusan dengan polisi karena kasus narkoba nampaknya tak membuat musisi Fariz Rustam Munaf insyaf.
TRIBUNJOGJA.COM - Dua kali berurusan dengan polisi karena kasus narkoba nampaknya tak membuat musisi Fariz Rustam Munaf insyaf.
Penyanyi yang lebih dikenal dengan nama Fariz RM tersebut kini kembali tersandung kasus narkoba untuk ketiga kalinya.
Harian Kompas memberitakan bahwa pelantun "Sakura" itu kali pertama terjerat kasus narkoba pada 2007 lalu.
Ketika itu Fariz ditangkap Kepolisian Sektor Metro Kebayoran Baru pada 28 Oktober 2007 dini hari karena diduga membawa 1,5 linting ganja.
Ganja itu ditemukan polisi di bungkus rokok Fariz. Fariz diperiksa di Polsek Kebayoran Baru hingga malam.
Menurut Kepala Unit Narkoba Iptu Hendro W, polisi menangkap Fariz ketika sedang berada dalam taksi bersama seorang teman kerjanya.
Baca: Tantangan Film Sultan Agung Bagi Kaum Millenial Menurut Para Cast
Pada dini hari itu, polisi sedang menggelar razia di kawasan Kebayoran Baru. Polisi menyebutkan, tes urine Fariz menunjukkan dia positif pengguna barang terlarang tersebut.
Namun polisi belum dapat memastikan apakah Fariz sedang dalam perawatan dokter karena ketergantungan atau tidak.
Hingga malam, Polsek Kebayoran Baru dipenuhi puluhan pekerja infotainment. Hendro tampak terus menghindar dari cecaran pertanyaan wartawan.
Ia hanya mengatakan bahwa Fariz bersikap kooperatif selama pemeriksaan. Dalam kasus narkoba ini Fariz akhirnya divonis dengan hukuman 8 bulan penjara potong masa hukuman.
Hukuman tersebut lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum yang menghendaki Fariz yang menuntut satu tahun penjara.
Baca: Warner Bros Rilis Poster Resmi Film Live-Action Detective Pikachu
Selain itu, sisa hukuman Fariz juga dihabiskan di Rumah Sakit Melia Cibubur, Jakarta Timur, untuk rehabilitasi.
Setelah delapan tahun berselang, Fariz RM kembali menjadi sorotan pemberitaan lantaran kembali tersandung kasus narkoba.
Dia tertangkap tangan menyimpan narkotika jenis-jenis heroin, ganja, dan sabu di kediamannya di Perumahan Bintaro Jaya, Tangerang Selatan, pada Selasa 6 Januari 2015, kira-kira pukul 02.00 WIB.
Keterangan itu diberikan oleh pihak Polres Metro Jakarta Selatan pada Selasa siang.