Selebritis
Lagi! Fariz RM Tersandung Narkoba untuk Ketiga Kalinya
Dua kali berurusan dengan polisi karena kasus narkoba nampaknya tak membuat musisi Fariz Rustam Munaf insyaf.
"Kasat Narkoba Polres Jakarta Selatan mengamankan seseorang yang mengaku Fariz Rustam Munaf, umur 56 tahun, diamankan di rumah yang bersangkutan," kata Kasat Narkoba Polres Jakarta Selatan, AKBP Hando Wibowo, dalam jumpa pers di Polres Metro Jakarta Selatan.
Lanjut Hando, dalam penangkapan tersebut polisi menyita sejumlah barang bukti yang terdiri dari narkotika, alat isap yang disebut bong, dan alumunium foil.
"Barang bukti, satu paket psikotropika jenis heroin, narkotika ganja, beberap alat isap sabu, bong, alumunium foil, korek. Ditemukan (heroin) di saku celana kanan," ungkap Hando.
Dalam kasus ini, Fariz divonis delapan bulan penjara oleh Ketua Majelis Hakim Tatie Hadianti dalam persidangan pembacaan putusan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, pada Rabu (6/5/2015).
Fariz terbukti secara sah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika.
"Menyatakan bahwa Fariz terbukti secara sah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkoba, dengan pidana penjara delapan bulan penjara dan mebayar biaya perkara Rp 2.000," kata Tatie dalam persidangan.
Putusan tersebut lebih ringan dari pada tuntunan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut selama 10 bulan masa tahanan.
Setelah menjalani masa hukumannya, Fariz menghirup udara bebas per 17 Agustus 2015 lalu.
Padahal, paman vokalis Sherina Munaf ini seharusnya baru bisa bebas pada Oktober nanti dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cipinang, Jakarta Timur.
Baca: Ini Alasan Kenapa Iko Uwais Disebut-sebut Sebagai The Next Jackie Chan
"Saya menerima remisi 17 Agustus dan dasarwarsa. Dan jatuhnya saya keluar lebih cepat pada 17 Agustus," ucap Fariz di kediaman orangtuanya, di kawasan Sektor 3, Bintaro Jaya, Tangerang Selatan, Jumat (21/8/2015).
Penyanyi lagu "Barcelona" itu mengatakan, dari vonis delapan bulan penjara, dirinya hanya menjalani masa tahanan selama enam bulan dengan potongan remisi dua bulan.
Menurut Fariz, awalnya ia hanya mengajukan cuti bersyarat (CB). Namun, pihak Kementerian Hukum dan HAM memberi Fariz remisi tepat di hari kemerdekaan RI dan dasawarsa karena dinilai berkelakuan baik.
"Saya selalu bersikap kooperatif, akhirnya saya mendapatkan jalan keluar pada pihak terkait. Saya mengucapkan terima kasih. Alhamdulillah saya percaya kalau berserah diri kepada Allah pasti baik-baik saja. Saya tidak mengalami kesulitan baik moril maupun materil pada kasus narkoba yang saya alami," tuturnya.
Dalam hal ini istri Fariz, Oneng Diana, pernah memperingatkan suaminya agar jangan sampai tersandung kasus narkoba kembali setelah menghirup udara bebas.
"Iya lebih kontrol sekarang. Saya tidak mau sampai ketiga kalinya. Bukan cuma saya, semua pihak juga. Jangan ada begini lagi. Udahlah, capek udah umur segini," ucap Oneng.