Kota Yogyakarta
Buruh Gendong Pasar Beringharjo Daftarkan Diri sebagai Peserta BPJS Ketenagakerjaan
BPJS Ketenagakerjaan bersama Pemerintah Kota Yogyakarta meluncurkan Pasar Sadar Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Penulis: Kurniatul Hidayah | Editor: Gaya Lufityanti
Dari jumlah tersebut, pekerja di sektor formal mendominasi sebesar 90 persen, sementara sisanya merupakan pekerja sektor nonformal sebesar 10 persen.
"Nonformal ini selain pedagang ada juga pengendara ojek online dan sebagainya," ucap Ainul.
Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti menjelaskan bahwa memberikan pengertian kepada pekerja sektor nonformal untuk mendaftarakan diri dalam kepesertaan BPJS ketenagakerjaan tidak bisa sendirian melainkan bersama-sama.
"Pemkot dan BPJS Ketenagakerjaan harus bersama menyadarkan pelaku nonformal. Apalagi di sini menggunakan tag line menjembatani kesejahteraan masyarakat," bebernya.
Haryadi mengingatkan, fungsi dari jaminan tersebut adalah untuk membantu peserta saat terjadi musibah.
Manfaat yang dirasakan pun besar, berbeda bila menabung sendiri yang juga dikenai bunga.
"Ini jaminan untuk penanggulangan risiko bersama dan mendapatkan kelebihannya," ungkapnya.
Baca: Sejumlah Masalah setelah Terbitnya Tiga Peraturan Baru BPJS Kesehatan
Peserta juga akan lebih guyub karena selain mendapatkan manfaat untuk dirinya, juga akan memberikan manfaat kepada peserta lain yang pada saat tertentu mengalami musibah.
"Satu orang bersama dengan yamg lain bisa menjamin orang lain sehingga bisa meringankan beban. Nah kalau kewajibannya untuk bayar iur sudah dipenuhi, maka BPJS harus permudah pengajuan pembayaran klaim," ucapnya.(*)