Kota Yogyakarta

Buruh Gendong Pasar Beringharjo Daftarkan Diri sebagai Peserta BPJS Ketenagakerjaan

BPJS Ketenagakerjaan bersama Pemerintah Kota Yogyakarta meluncurkan Pasar Sadar Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Penulis: Kurniatul Hidayah | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM / Kurniatul Hidayah
Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti saat memberikan kartu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan secara simbolik kepada salah satu buruh gendong, Jumat (24/8/2018). 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Kurniatul Hidayah

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - BPJS Ketenagakerjaan bersama Pemerintah Kota Yogyakarta meluncurkan Pasar Sadar Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, di Pasar Beringharjo, Jumat (24/8/2018).

Seorang buruh gendong asal Sleman, Jiyah yang selama ini bekerja di Pasar Beringharjo mendaftarkan diri sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Baca: 255 UKM Umbulharjo Dapatkan BPJS Ketenagakerjaan

Jaminan yang ia ambil berupa jaminan kecelakaan kerja dan kematian.

"Setiap bulannya bayar iur Rp 16 ribu. Jumlah segitu masih terjangkau," ungkapnya pada Tribunjogja.com seusai acara.

Ia mengaku mendaftarkan diri atas kesadaran pribadi dan tanpa ada paksaan dari pihak manapun.

Jiyah menjelaskan bahwa pekerjaannya rawan akan kecelakaan, sehingga dengan ikut dalam kepesertaan tersebut membuat ia bisa bekerja dengan lebih tenang.

"Kalau ada apa-apa sudah ada yang nanggung, jadinya juga lebih ringan," tuturnya.

Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Kota Yogyakarta, Ainul Kholid menjelaskan bahwa sudah sebagian besar pedagang pasar sadar akan jaminan keselamatan kerja dan mendaftarkan diri sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

"Tapi memang masih ada yang belum jadi peserta. Harapan seluruh pelaku Pasar Beringharjo bisa jadi peserta," tuturnya.

Biaya iur untuk BPJS Ketenagakerjaan tersebut, tambahnya, relatif terjangkau.

Iur terendah ada pada nominal Rp 16 ribu yakni bagi mereka yang ikut jaminan kecelakaan kerja dan kematian.

"Program kami ada empat yaitu jaminan kecelakaan kerja, kematian, hari tua, dan pensiun," ujarnya.

Ainul menerangkan, total dari empat program tersebut sejumlah Rp 120 ribu dan akan kembali ke peserta untuk jaminan hari tua dan pensiun sebesar Rp 100 ribu.

Selanjutnya ia menyinggung bahwa peserta BPJS Ketenagakerjaan Kota Yogyakarta sebanyak 230ribu lebih.

Dari jumlah tersebut, pekerja di sektor formal mendominasi sebesar 90 persen, sementara sisanya merupakan pekerja sektor nonformal sebesar 10 persen.

"Nonformal ini selain pedagang ada juga pengendara ojek online dan sebagainya," ucap Ainul.

Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti menjelaskan bahwa memberikan pengertian kepada pekerja sektor nonformal untuk mendaftarakan diri dalam kepesertaan BPJS ketenagakerjaan tidak bisa sendirian melainkan bersama-sama.

"Pemkot dan BPJS Ketenagakerjaan harus bersama menyadarkan pelaku nonformal. Apalagi di sini menggunakan tag line menjembatani kesejahteraan masyarakat," bebernya.

Haryadi mengingatkan, fungsi dari jaminan tersebut adalah untuk membantu peserta saat terjadi musibah.

Manfaat yang dirasakan pun besar, berbeda bila menabung sendiri yang juga dikenai bunga.

"Ini jaminan untuk penanggulangan risiko bersama dan mendapatkan kelebihannya," ungkapnya.

Baca: Sejumlah Masalah setelah Terbitnya Tiga Peraturan Baru BPJS Kesehatan

Peserta juga akan lebih guyub karena selain mendapatkan manfaat untuk dirinya, juga akan memberikan manfaat kepada peserta lain yang pada saat tertentu mengalami musibah.

"Satu orang bersama dengan yamg lain bisa menjamin orang lain sehingga bisa meringankan beban. Nah kalau kewajibannya untuk bayar iur sudah dipenuhi, maka BPJS harus permudah pengajuan pembayaran klaim," ucapnya.(*)

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved