Kulonprogo

PDIP di Kulonprogo Dibingungkan Bacalegnya Sendiri Saat Sidang Ajudikasi Perkara DCS Pemilu

Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) di Kulonprogo dibuat bingung oleh pernyataan bakal calon legislatifnya sendiri.

Penulis: Singgih Wahyu Nugraha | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM / Singgih Wahyu
Suasana sidang ajudikasi sengketa putusan DCS Pemilu 2019 di Bawaslu Kulonprogo untuk gugatan dari PDI Perjuangan, Kamis (23/8/2018). 

"Kami menuntut agar KPU mengembalikan bacaleg tersebut ke DCS. Kita tunggu keputusan Bawaslu,"kata dia.

Komisioner KPU Kulonprogo, Budi Priyana dalam sidang itu mengatakan bahwa bacaleg bersangkutan tidak menyertakan ijazah yang sudah terlegalisasi sehingga harus dinyatakan Tidak Memenuhi SYarat (TMS) sesuai Peraturan KPU nomor 20/2018.

KPU disebutnya sudah menjalankan semua tahapan yang ditentukan sejak masa sosialisasi hingga verifikasi lanjutan dan penetapan DCS.

"KPU tidak dapat membatalkan keputusan karena akan mengubah DCS,"kata Budi.

Sementara itu, Koordinator Divisi Hukum dan Penindakan Pelanggaran, Bawaslu Kulonprogo, Panggih Widodo mengatakan semua keterangan dalam sidang beserta alat bukti yang ada akan menjadi bahan pertimbangan untuk pengambilan keputusan.

Baca: Tiga Bacalegnya Dicoret, Partai Hanura Ajukan Sengketa ke Panwaslu Sleman

Dari informasi yang dihimpun Tribunjogja.com, Bawaslu akan menggelar sidang putusan pada 31 Agustus mendatang.

Adapun sidang ajudikasi juga akan digelar untuk empat partai lain yang mengajukan sengeketa atas DCS pada Jumat (24/8/2018) dan Senin (27/8/2018).

"Ada 7 bacaleg dari 5 parpol yang disengketakan karena dicoret dari DCS,"kata dia.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved