Sleman
Tiga Bacalegnya Dicoret, Partai Hanura Ajukan Sengketa ke Panwaslu Sleman
Tiga Bacalegnya Dicoret, Partai Hanura Ajukan Sengketa ke Panwaslu Sleman
Penulis: Siti Umaiyah | Editor: Hari Susmayanti
TRIBUNJOGJA.COM - Terkait dicoretnya 3 bakal calon legislatif (bacaleg) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sleman, Partai Hanura memutuskan untuk mengajukan berkas sengketa ke Pantia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Sleman.
Pengajuan sengketa dilakukan pada Selasa (14/8/2018) kemarin.
Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Hanura, Dzit Khaeroni pada Rabu (15/8/2018).
Dzit mengatakan, ketika ketiga Bacalegnya dicoret, yang keseluruhan perempuan, akan berdampak terhadap seluruh bacaleg lainnya yang berada di satu dapil.
Seluruh caleg yang berada di satu dapil tidak bisa mengikuti pemilu legislatif karena keterwakilan perempuannya tidak mencapai 30 persen.
"Kita ajukan sengketa karena ada Bacaleg kita yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS). TMS nya gara-gara ada berkas yang terlambat dikumpulkan. Kalau dampaknya bagi Hanura nanti satu dapol tidak bisa ikut, karena keterwakilan perempuan kurang dari 30%," terangnya.
Baca: Wakil Ketua DPRD DIY : Perempuan Mampu Berkiprah di Politik
Dia mengungkapkan jika nantinya akan segera dilakukan mediasi pihak KPU. Dzit mengatakan paling tidak mediasi dilakukan di tanggal 20 maupun 21 Agustus 2018.
"Terlambat karena persyaratan ada yang terlambat. Tapi sebenarnya sudah komplit. Kita nanti lakukan mediasi. Masalah ini memang biasa. Ini masih ada mediasi untuk memperbaiki itu," terangnya.
Dzit mengatakan, jika semua berkas sengketa sudah diserahkan ke Panwaslu. Tinggal menunggu waktu untu mediasi.
"Hal biasa tidak perlu pemikiran yang panjang. Kan juga ada waktu untuk mediasi. Ketiga Bacaleg kita nanti akan lakukan mediasi. Yang terlambat di dapil 5 dan 2, perempuan semua," terangnya. (tribunjogja)