Kota Yogyakarta

Kejari Kota Yogyakarta Musnahkan Barang Bukti Narkotika 4 Kg

Kejari Kota Yogyakarta melakukan pemusnahan barang bukti yang berkaitan dengan perkara tindak pidana umum (Pidum).

Penulis: rid | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM / Pradito Rida
Suasana pemusnahan barang bukti tindak pidana umum yang ditangani Kejari Kota Yogyakarta, Senin (20/8/2018). 

Sedangkan yang menyangkut miras ada 11 perkara, dan untuk obat-obatan berbahaya hanya 1 perkara saja.

"Jadi semua barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 244 perkara, dan sudah inkrah," pungkasnya.

Dalam pemusnahan barang bukti tersebut turut dihadiri oleh Kepala Kejati DIY, Kapolresta Yogyakarta, Kepala Satpol PP Kota Yogyakarta dan Kepala BNNK Yogyakarta.

Selain itu, untuk pemusnahan barang bukti narkotika dilakukan dengan cara dibakar, sedangkan untuk barang bukti miras dimusnahkan dengan cara melindasnya menggunakan satu unit stoom walls. (*)

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved