Jawa

Tak Penuhi Persyaratan, 1 Bacaleg di Kota Magelang Dinyatakan Gugur dari Pencalonan

Dari semula sebanyak 248 pendaftar yang mendaftar sebagai Bacaleg, kini menjadi 247 orang Bacaleg saja yang ditetapkan menjadi DCS.

Penulis: Rendika Ferri K | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM / Rendika Ferri
Ketua KPU Kota Magelang, Basmar Perianto, menyerahkan berita acara penetapan Daftar Calon Sementara (DCS) kepada seluruh ketua atau perwakilan parpol usai rapat pleno terbuka penetapan DCS di Hotel Atria, Kota Magelang, Minggu (12/8/2018). 

"DCS bisa diganti apabila, satu, ada masukan dari masyarakat kaitannya dengan calon sementara, apakah terkait ijazah palsu perlu diklarifikasi, melakukan tindakan kriminal sudah divonis, kita klarifikasi partai, mau diganti bisa. Kemudian, meninggal dunia bisa diganti. Ketiga mengundurkan diri apabila yamg mengundurkan perempuan menyebabkan kuota keterwakilan perempuan," ujar Basmar.

Sementara itu, Komisioner KPU Kota Magelang, Divisi Sosialisasi dan Parmas, Singgih Hardjanto, mengatakan, setelah penetapan DCS, akan ada tanggapan atau masukan dari masyarakat.

Partai politik melakukan klarifikasi pada 29-31 Agustus 2018 mendatang.

Lalu ada pembertahuan pengganti DCS tanggal 1-3 September 2018, pengajuan calon pengganti DCS pada 11-13 September 2018.

"Setelah itu baru tanggal 14-20 September 2018 akan dilakukan penyusunan Daftar Calon Tetap (DCT). DCT ini akan ditetapkan pada tanggal 21-23 September 2018 mendatang," ujarnya pada Tribunjogja.com. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved