Idul Adha 1439 H
Hukum Melaksanakan Puasa Putih di Hari Tasyrik setelah Idul Adha, Begini Penjelasannya
Setelah Idul Adha dirayakan pada tanggal 10 Zulhijah, maka tiga hari setelahnya, yakni 11, 12 dan 13 adalah hari tasyrik.
Penulis: say | Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUNJOGJA.COM - Kementerian Agama (Kemenag) RI belum memutuskan tanggal berapa Idul Adha 1439 H akan dirayakan.
Namun berdasarkan kalender yang saat ini sudah beredar, Idul Adha tahun ini kemungkinan akan dirayakan sekitar tanggal 22 Agustus 2018.
Setelah Idul Adha dirayakan pada tanggal 10 Zulhijah, maka tiga hari setelahnya, yakni 11, 12 dan 13 adalah hari tasyrik.
Baca: Lima Tips Memilih Hewan Qurban untuk Idul Adha yang Sehat dan Sesuai Syariat Islam
Baca: Kumpulan Ucapan dan Kata-kata Mutiara Selamat Idul Adha 1439 H yang Cocok Dikirim ke Teman
Baca: Lima Tradisi Unik Idul Adha di Berbagai Daerah di Indonesia
Pada hari tasyrik umat Islam dilarang untuk berpuasa, karena itu merupakan hari makan dan minum.
Dalam hadits disebutkan,
أَيَّامُ التَّشْرِيقِ أَيَّامُ أَكْلٍ وَشُرْبٍ
“Hari-hari tasyriq adalah hari makan dan minum.” (HR. Muslim no. 1141).
Lalu bagaimana dengan orang yang terbiasa melaksanakan puasa sunah Senin Kamis, ayyamul bidh (puasa putih), serta puasa sunah lainnya?
Untuk diketahui, puasa putih dilaksanakan setiap bulan pada tanggal 13, 14 dan 15 Hijriyah.
Padahal, tanggal 13 Zulhijah masih terhitung sebagai hari tasyrik.
Baca: Ini Penjelasan Terkait Perbedaan Takbir Idul Adha dan Idul Fitri
Baca: Seperti Inilah Niat dan Tata Cara Mandi Sebelum Jalankan Shalat Idul Adha
Baca: Inilah Niat dan Keutamaan Puasa Tarwiyah dan Arafah sebelum Idul Adha
Bolehkah berpuasa pada hari itu?
Menurut Syaikh Abdul Karim Khudair seperti TribunJogja.com kutip dari Rumaysho.com, puasa pada hari tasyrik tetap tak diperbolehkan, meskipun sudah terbiasa melaksanakan puasa sunah.
Menurut ulama tersebut, ada sejumlah golongan yang diperbolehkan berpuasa di hari tasyrik.
“Puasa pada hari tasyrik diharamkan kecuali bagi jamaah haji yang tidak mendapati hadyu (hewan kurban yang disembelih di tanah haram), maka ia boleh berpuasa tiga hari pada masa haji. Jika mampu, jamaah haji tersebut berpuasa sebelum hari Idul Adha. Jika tidak bisa saat itu, maka tidak mengapa berpuasa pada hari tasyriq," jelas Syaikh Abdul.
Baca: Idul Adha 1439 H - Inilah Dasar Hukum, Kriteria Hewan Qurban hingga Aturan Pembagian Daging
Baca: Idul Adha 2018 - Memahami Makna Hari Tasyrik dan Amalan-amalan yang Dianjurkan
Hadits riwayat HR Bukhari nomor 1998 dijelaskan:
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/berdoa-masjid_20170804_091523.jpg)