Bandara NYIA Kulonprogo
Izin Tukar Guling Tanah Wakaf Terdampak NYIA Belum Terbit
Relokasi sejumlah masjid terdampak pembangunan bandara dimungkinkan belum bisa dilakukan dalam waktu dekat.
Penulis: Singgih Wahyu Nugraha | Editor: Gaya Lufityanti
AP I sebagai pemrakarsa proyek NYIA menyebut bahwa masjid akan dirobohkan setelah bangunan masjid penggantinya dibangun.
Masjid Al Hidayah sedianya akan ditukar ke lahan di kompleks relokasi Palihan menempati lahan yang saat ini masih berstatus tanah kas desa sedangkan Musala Nurul Iman bakal dipindah menempati lahan berstatus tanah kas desa di Janten.
Nurudin mengatakan, walaupun izin resmi tukar guling belum diterbitkan Kemenag, sejatinya pemindahan masjid itu tetap bisa dilakukan karena secara prinsip sudah diizinkan sebagaimana diatur dalam Undang-undang tentang wakaf khususnya pada pasal pengatur ruislag.
Regulasi itu memperbolehkan adanya tukar guling tanah wakaf karena berbagai sebab selama ada kesepakatan antara nazhir dan mempertimbangkan prinsip kemaslahatan atau manfaat bagi kepentingan umum, dalam hal ini masyarakat sebagai umat.
Adapun lokasi awal kelima bidang tanah wakaf itu terdampak program pembangunan nasional (proyek NYIA) sehingga kondisinya memang harus direlokasi setelah melalui proses appraisal untuk memastikan kesetaraan kelayakan nilainya.
Pihaknya juga sudah mengantongi surat persetujuan dari ahli waris wakif bahwa tanah wakaf beserta bangunan masjidnya akan segera direlokasi.
Baca: Warga Penolak NYIA Kembali ke Lokasi Reruntuhan Rumah, Pemkab Kulonprogo Akui Prediksinya Meleset
"Meski berstatus tanah wakaf, diperbolehkan tukar guling. Misalkan untuk dipindah ke tempat strategis. Lebih-lebih ini untuk proyek nasional. Tapi sepertinya phak terkait emilih untuk menunggu legal formalnya (keputusan menteri) diterbitkan, baru masjid dipindahkan," jelas Nurudin.
Pihaknya berharap proses itu bisa segera dirampungkan sehingga tukar guling tanah wakaf terdampak bandara segera selesai.
Nantinya, Badan Pertanahan Nasional (BPN) akan memproses perubahan status lahan dari tanah kas desa menjadi tanah wakaf.
Adapun pembangunan masjid nantinya jadi kesepakatan antara AP I dan nazhir terkait mekanisme pengerjaannya dengan mempertimbangkan kesetaraan nilai.
"Kalau izin sudah rampung, harapan kami bangunan masjid bisa segera terwujud karena dibutuhkan oleh masyarakat," kata Nurudin. (*)