Bandara NYIA Kulonprogo

Izin Tukar Guling Tanah Wakaf Terdampak NYIA Belum Terbit

Relokasi sejumlah masjid terdampak pembangunan bandara dimungkinkan belum bisa dilakukan dalam waktu dekat.

Penulis: Singgih Wahyu Nugraha | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM / Suluh Pamungkas
Berita Kulonprogo 

TRIBUNJOGJA.COM - Relokasi sejumlah masjid terdampak pembangunan bandara dimungkinkan belum bisa dilakukan dalam waktu dekat.

Hal ini lantaran izin resmi tukar guling (ruislag) lahan berstatus tanah wakaf tersebut belum diterbitkan Menteri Agama.

Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Wilayah Kulonprogo, Nurudin mengatakan bahwa proses legalisasi tukar guling lahan tersebut saat ini masih berjalan.

Baca: Penolak NYIA Enggan Berkomunikasi, Pemkab Kulonprogo Sulit Tentukan Langkah

Sebanyak 26 berkas persyaratan sudah dibereskan dan berada di tangan Kanwil Kemenag DIY.

Antara lain akta wakaf, sertifikat tanah pengganti beserta surat keterangan tidak dalam sengketa, persetujuan ahli waris wakif (pemberi wakaf) beserta nazhir (pengelola wakaf), dan lainnya.

Selanjutnya dimintakan rekomendasi ke Badan Wakaf Indonesia (BWI) sebelum diajukan ke Menteri Agama.

Namun begitu, proses pengajuan itu masih terganjal belum adanya Surat Keputusan (SK) Bupati Kulonprogo tentang pertimbangan kelayakan nilai antara tanah wakaf dengan penggantinya berdasarkan perhitungan oleh tim appraisal.

Surat tersebut saat ini masih dalam proses pelengkapan oleh Bagian Kesra (Kesejahteraan Rakyat) Sekretariat Daerah Kulonprogo.

"Pekan kemarin sudah akan ditandatangani bupati namun masih ada kekurangan data dari PT Angkasa Pura I dan baru dilengkapi. Kalau SK sudah ada, tinggal proses ke BWI dan dilanjut Kemenag pusat," kata Nurudin, Rabu (1/8/2018).

Dari informasi yang dikumpulkan Tribunjogja.com, tanah berstatus wakaf yang terkena pembangunan bandara tersebut sebanyak lima bidang di Desa Glagah, Palihan, dan Kebonrejo.

Empat bidang di antaranya berupa bangunan masjid atau musala.

Yakni, Masjid Baitul Jannah di Pedukuhan Kepek (Glagah) seluas 590 meter persegi dipindah ke kompleks relokasi setempat, Musala Nurul Iman seluas 129 meter persegi di Pedukuhan Bapangan (Glagah) direlokasi ke kompleks relokasi Janten.

Kemudian, Masjid Al Hidayah di Pedukuhan Kragon II (Palihan) 292 meter persegi dipindah ke kompleks relokasi Palihan, serta lahan perluasan Masjid Darussalam di Kebonrejo seluas 387 meter persegi.

Sedangkan satu bidang lainnya yakni lahan seluas 771 meter persegi sebagai calon lokasi pembangunan Masjid Al Ikhlas di Munggangan (Palihan) akan direlokasi ke lahan milik perseorangan yang sudah dibebaskan di Mlangsen.

Saat ini, bangunan yang masih berdiri di dalam areal lahan proyek pembangunan New Yogyakarta International Airport (NYIA) tersebut hanya Masjid Al Hidayah serta Musala Nurul Iman.

AP I sebagai pemrakarsa proyek NYIA menyebut bahwa masjid akan dirobohkan setelah bangunan masjid penggantinya dibangun.

Masjid Al Hidayah sedianya akan ditukar ke lahan di kompleks relokasi Palihan menempati lahan yang saat ini masih berstatus tanah kas desa sedangkan Musala Nurul Iman bakal dipindah menempati lahan berstatus tanah kas desa di Janten.

Nurudin mengatakan, walaupun izin resmi tukar guling belum diterbitkan Kemenag, sejatinya pemindahan masjid itu tetap bisa dilakukan karena secara prinsip sudah diizinkan sebagaimana diatur dalam Undang-undang tentang wakaf khususnya pada pasal pengatur ruislag.

Regulasi itu memperbolehkan adanya tukar guling tanah wakaf karena berbagai sebab selama ada kesepakatan antara nazhir dan mempertimbangkan prinsip kemaslahatan atau manfaat bagi kepentingan umum, dalam hal ini masyarakat sebagai umat.

Adapun lokasi awal kelima bidang tanah wakaf itu terdampak program pembangunan nasional (proyek NYIA) sehingga kondisinya memang harus direlokasi setelah melalui proses appraisal untuk memastikan kesetaraan kelayakan nilainya.

Pihaknya juga sudah mengantongi surat persetujuan dari ahli waris wakif bahwa tanah wakaf beserta bangunan masjidnya akan segera direlokasi.

Baca: Warga Penolak NYIA Kembali ke Lokasi Reruntuhan Rumah, Pemkab Kulonprogo Akui Prediksinya Meleset

"Meski berstatus tanah wakaf, diperbolehkan tukar guling. Misalkan untuk dipindah ke tempat strategis. Lebih-lebih ini untuk proyek nasional. Tapi sepertinya phak terkait emilih untuk menunggu legal formalnya (keputusan menteri) diterbitkan, baru masjid dipindahkan," jelas Nurudin.

Pihaknya berharap proses itu bisa segera dirampungkan sehingga tukar guling tanah wakaf terdampak bandara segera selesai.

Nantinya, Badan Pertanahan Nasional (BPN) akan memproses perubahan status lahan dari tanah kas desa menjadi tanah wakaf.

Adapun pembangunan masjid nantinya jadi kesepakatan antara AP I dan nazhir terkait mekanisme pengerjaannya dengan mempertimbangkan kesetaraan nilai.

"Kalau izin sudah rampung, harapan kami bangunan masjid bisa segera terwujud karena dibutuhkan oleh masyarakat," kata Nurudin. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved