Bandara NYIA Kulonprogo
Izin Tukar Guling Tanah Wakaf Terdampak NYIA Belum Terbit
Relokasi sejumlah masjid terdampak pembangunan bandara dimungkinkan belum bisa dilakukan dalam waktu dekat.
Penulis: Singgih Wahyu Nugraha | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM - Relokasi sejumlah masjid terdampak pembangunan bandara dimungkinkan belum bisa dilakukan dalam waktu dekat.
Hal ini lantaran izin resmi tukar guling (ruislag) lahan berstatus tanah wakaf tersebut belum diterbitkan Menteri Agama.
Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Wilayah Kulonprogo, Nurudin mengatakan bahwa proses legalisasi tukar guling lahan tersebut saat ini masih berjalan.
Baca: Penolak NYIA Enggan Berkomunikasi, Pemkab Kulonprogo Sulit Tentukan Langkah
Sebanyak 26 berkas persyaratan sudah dibereskan dan berada di tangan Kanwil Kemenag DIY.
Antara lain akta wakaf, sertifikat tanah pengganti beserta surat keterangan tidak dalam sengketa, persetujuan ahli waris wakif (pemberi wakaf) beserta nazhir (pengelola wakaf), dan lainnya.
Selanjutnya dimintakan rekomendasi ke Badan Wakaf Indonesia (BWI) sebelum diajukan ke Menteri Agama.
Namun begitu, proses pengajuan itu masih terganjal belum adanya Surat Keputusan (SK) Bupati Kulonprogo tentang pertimbangan kelayakan nilai antara tanah wakaf dengan penggantinya berdasarkan perhitungan oleh tim appraisal.
Surat tersebut saat ini masih dalam proses pelengkapan oleh Bagian Kesra (Kesejahteraan Rakyat) Sekretariat Daerah Kulonprogo.
"Pekan kemarin sudah akan ditandatangani bupati namun masih ada kekurangan data dari PT Angkasa Pura I dan baru dilengkapi. Kalau SK sudah ada, tinggal proses ke BWI dan dilanjut Kemenag pusat," kata Nurudin, Rabu (1/8/2018).
Dari informasi yang dikumpulkan Tribunjogja.com, tanah berstatus wakaf yang terkena pembangunan bandara tersebut sebanyak lima bidang di Desa Glagah, Palihan, dan Kebonrejo.
Empat bidang di antaranya berupa bangunan masjid atau musala.
Yakni, Masjid Baitul Jannah di Pedukuhan Kepek (Glagah) seluas 590 meter persegi dipindah ke kompleks relokasi setempat, Musala Nurul Iman seluas 129 meter persegi di Pedukuhan Bapangan (Glagah) direlokasi ke kompleks relokasi Janten.
Kemudian, Masjid Al Hidayah di Pedukuhan Kragon II (Palihan) 292 meter persegi dipindah ke kompleks relokasi Palihan, serta lahan perluasan Masjid Darussalam di Kebonrejo seluas 387 meter persegi.
Sedangkan satu bidang lainnya yakni lahan seluas 771 meter persegi sebagai calon lokasi pembangunan Masjid Al Ikhlas di Munggangan (Palihan) akan direlokasi ke lahan milik perseorangan yang sudah dibebaskan di Mlangsen.
Saat ini, bangunan yang masih berdiri di dalam areal lahan proyek pembangunan New Yogyakarta International Airport (NYIA) tersebut hanya Masjid Al Hidayah serta Musala Nurul Iman.