Pendidikan
Tujuh Hal yang Perlu Kamu Ketahui tentang Bidikmisi, Termasuk Komponen Apa Saja yang Dibiayai
Sekolah wajib memberikan rekomendasi pada pendaftar Bidikmisi yang tidak mampu secara ekonomi
Penulis: say | Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUNJOGJA.COM - Saat hasil Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SBMPTN) diumumkan, disebutkan bahwa 43.273 yang lolos adalah penerima Bidikmisi.
Setelah dinyatakan lolos, perguruan tinggi akan melakukan verifikasi, apakah peserta penerima Bidikmisi memang layak diterima dengan bantuan biaya pendidikan tersebut.
Bagi kamu yang belum begitu paham apa itu Bidikmisi, berikut sejumlah hal yang perlu diketahui tentang bantuan biaya pendidikan tersebut, seperti TribunJogja.com rangkum dari laman bidikmisi.belmawa.ristekdikti.
1. Untuk Mereka yang Kurang Mampu
Berbeda dari beasiswa yang berfokus pada memberikan penghargaan atau dukungan dana terhadap mereka yang berprestasi, Bidikmisi fokus kepada mereka yang memiliki keterbatasan kemampuan ekonomi.
Meskipun demikian, syarat prestasi pada Bidikmisi diberlakukan untuk menjamin bahwa penerima memang terseleksi dari yang benar-benar mempunyai potensi akademik, serta kemauan untuk menyelesaikan pendidikan tinggi.
2. Pendaftar Wajib Mendapat Rekomendasi Sekolah
Sekolah wajib memberikan rekomendasi pada pendaftar Bidikmisi yang tidak mampu secara ekonomi dan berpotensi akademik baik.
Bila sekolah ada di daerah bencana atau hal lain yang dianggap mendesak, pendaftar bisa menghubungi panitia melalui bidikmisi@dikti.go.id untuk memperoleh solusi.
Sekolah yang menolak memberikan rekomendasi dapat dilaporkan ke panitia dengan alamat bidikmisi@dikti.go.id untuk dikoordinasikan.
3. Ini Syarat Mendaftar Bidikmisi Tahun 2018
a. Siswa SMA/SMK/MA atau bentuk lain yang sederajat yang akan lulus pada tahun 2018;
b. Lulusan tahun 2017 yang bukan penerima Bidikmisi dan tidak bertentangan dengan ketentuan penerimaan mahasiswa baru di masing-masing perguruan tinggi;
c. Usia paling tinggi pada saat mendaftar adalah 21 tahun.
d. Tidak mampu secara ekonomi dengan kriteria:
Siswa penerima Beasiswa Siswa Miskin (BSM) atau Pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP) atau sejenisnya; atau
pendapatan kotor gabungan orang Tua/Wali (suami istri) maksimal sebesar Rp4.000.000,00 per bulan dan atau pendapatan kotor gabungan orangtua/wali dibagi jumlah anggota keluarga maksimal Rp750.000,00 setiap bulannya.