Pendidikan

Pengambilan Token untuk Calon Siswa dari Luar DIY Dapat Dilayani di Balai Dikmen

Pendaftar dari luar daerah dapat melakukan verifikasi berkas untuk pengambilan token di Balai Dikmen kabupaten atau kota yang dituju.

Penulis: Santo Ari | Editor: Gaya Lufityanti
PPDB
PPDB 

Pihaknya pun meminta setiap sekolah untuk menugaskan satu orang untuk menerima pengaduan.

Pengaduan tersebut bila dapat diselesaikan di tingkat sekolah, maka hanya perlu dicatat untuk pendokumentasian.

Namun bila tidak dapat diselesaikan di tingkat sekolah dapat diarahkan ke Balai Pendidikan Menengah.

Jika memang aduan tersebut tak dapat diselesaikan di Balai Dikmen, maka akan diselesaikan di Disdikpora.

"Saya tegaskan pelaksanaan PPDB harus sesuai peraturan yang kita buat, dari peraturan menteri, peraturan gubernur, dan peraturan kepala dinas. Terutama untuk sekolah negeri." tegasnya.(*)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved