Kota Yogyakarta

Pengajuan Pendaftaran PPDB Online Jalur Prestasi di Kota Yogyakarta Dibuka

Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat SMP untuk jalur prestasi secara online telah dibuka, Senin (25/6/2018).

Penulis: Kurniatul Hidayah | Editor: Ari Nugroho
PPDB
PPDB 

Hasil akhir online dapat dilihat melalui website pada 3 Juli 2018 pukul 24.00 dan pengumuman akan ditempelkan di papan pengumuman sekolah pada 4 Juli 2018 pada pukul 08.00 yang dilanjutkan dengan daftar ulang.

Sebelumnya, Kabid Pendidik Tenaga Kependidikan Data dan Informasi Dinas Pendidikan Kota Yogyakarta, Samiyo menjelaskan bahwa sesuai dengan Peraturan Menteri (Permen) Pendidikan dan Kebudayaan RI nomor 17 tahun 2017 tentang PPDB, diatur bahwa sekolah wajib menerima siswa yang berada di zona terdekat sekolah sebesar 90 persen dari total siswa, siswa dari luar zona dengan jalur prestasi sebesar 5 persen, dan siswa yang mengikuti perpindahan domisili orang tua sebesar 5 persen.

Prosentase 90 persen tersebut yang oleh pihaknya dikaji kembali dan menghasilkan pembagian prosentasi sebesar 75 persen merupakan siswa yang tinggal dekat dengan sekolah dihitung berdasarkan radius berbasis RW sementara 15 persen sisanya adalah siswa di dalam zona yang memiliki prestasi.

"Ini suatu upaya dari kami untuk mengatasi keberadaan sekolah yang tidak merata di Kota Yogya. Misalkan di Umbulharjo dan Mergangsan, paling dekat SMPN 9 dan SMPN 10," ujarnya.

Samiyo menuturkan, dengan adanya pembagian tersebut maka siswa yang memiliki prestasi dan berada di dalam zona tidak perlu khawatir karena prestasi yang ia miliki akan diperhitungkan untuk bisa masuk di sekolah terdekat.

Baca: Kanwil Kemenag DIY Minta PPDB 2018 Madrasah Jangan Kaitkan Dengan Pungutan Apapun

"Dari 15 persen itu untuk siswa yang berprestasi pada Olimpiade Sains Nasional (OSN), Festival dan Lomba Seni Siswa Nasional (FLS2N), dan Olimpiade Olahraga Siswa Nasional (O2SN)," bebernya.

Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti mengatakan bahwa langkah tersebut memang harus ditempuh untuk menyikapi kondisi yang ada di Kota Yogyakarta.

Pihaknya tidak bisa benar-benar menerapkan kebijakan Permendikbud tanpa melakukan berbagai penyesuaian sekalipun Mendikbud mengatakan bahwa idealnya masuk sekolah tidak menggunakan tes.

"Mungkin daerah lain bisa menerapkan itu. Tapi tidak di Yogya. Kita tahu bahwa rentang dari utara ke selatan hanya 7 Kilometer dan SMP Negeri yang ada persebarannya tidak merata," ungkapnya.

Haryadi menyebut, setidaknya ada 4 kecamatan di Kota Yogyakarta yang tidak memiliki SMP Negeri, di antaranya adalah Kecamatan Mergangsan dan Kecamatan Pakualaman.

Hal tersebut tentu menjadi dasar pertimbangan pihaknya untuk mencoba membuat kebijakan baru.

"Makanya di Yogya perlu kebijakan dengan tidak hanya menerapkan 90 persen zonasi tapi dibagi 75 persen zonasi dan 15 persen prestasi. Jadi nilai mereka tidak diabaikan," ungkapnya.(TRIBUNJOGJA.COM)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved