Kota Yogyakarta
Pengajuan Pendaftaran PPDB Online Jalur Prestasi di Kota Yogyakarta Dibuka
Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat SMP untuk jalur prestasi secara online telah dibuka, Senin (25/6/2018).
Penulis: Kurniatul Hidayah | Editor: Ari Nugroho
Laporan Reporter Tribun Jogja Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat SMP untuk jalur prestasi secara online telah dibuka, Senin (25/6/2018).
Kepala Dinas Pendidikan Kota Yogyakarta Edy Heri Suasana menjelaskan bahwa jalur prestasi yang dimaksud meliputi peserta didik yang berasal dari dalam dan juga luar kota.
"Kalau untuk dalam kota prosentasenya 90 persen, terdiri dari 75 persen zonasi dan 15 persen prestasi. Kalau dari luar kota kuota untuk jalur prestasi adalah 5 persen," tuturnya, Senin (25/6/2018).
Ia menuturkan, bahwa peserta didik yang memilih jalur prestasi, memiliki dua kesempatan.
Artinya, ketika tidak lolos di jalur prestasi, peserta yang bersangkutan bisa ikut mendaftar lagi untuk jalur zonasi.
Baca: Orangtua Siswa Masih Kebingungan Terkait Sistem Zonasi PPDB 2018
"Kalau untuk jalur prestasi yang 15 persen, yang utama dilihat adalah nilai dan tentu saja harus warga kota," bebernya.
Ia menekankan peserta didik untuk memperhatikan pilihan sekolahnya.
Edy berpesan agar mereka mengurutkan sekolah tujuan sesuai dengan prioritasnya.
Tahun ini, peserta didik bisa memasukan semua SMP Negeri dalam pilihan mereka.
Total SMP Negeri di Kota Yogyakarta adalah 16 sekolah.
"Kalau mau pilih satu sekolah saja juga boleh," ujarnya.
Jadwal pengajuan pendaftaran online untuk jalur prestasi adalah 25 Juni-3 Juli 2018.
Pengajuan pendaftaran dilakukan melalui http://yogya.siap-ppdb.com.
Selanjutnya, pada 2-3 Juli 2018 dilakukan verifikasi pendaftaran yang bertempat di salah satu sekolah pilihan peserta didik.
Baca: Informasi Lengkap Pendaftaran Siap PPDB Online Jakarta dan Yogyakarta
Hasil akhir online dapat dilihat melalui website pada 3 Juli 2018 pukul 24.00 dan pengumuman akan ditempelkan di papan pengumuman sekolah pada 4 Juli 2018 pada pukul 08.00 yang dilanjutkan dengan daftar ulang.
Sebelumnya, Kabid Pendidik Tenaga Kependidikan Data dan Informasi Dinas Pendidikan Kota Yogyakarta, Samiyo menjelaskan bahwa sesuai dengan Peraturan Menteri (Permen) Pendidikan dan Kebudayaan RI nomor 17 tahun 2017 tentang PPDB, diatur bahwa sekolah wajib menerima siswa yang berada di zona terdekat sekolah sebesar 90 persen dari total siswa, siswa dari luar zona dengan jalur prestasi sebesar 5 persen, dan siswa yang mengikuti perpindahan domisili orang tua sebesar 5 persen.
Prosentase 90 persen tersebut yang oleh pihaknya dikaji kembali dan menghasilkan pembagian prosentasi sebesar 75 persen merupakan siswa yang tinggal dekat dengan sekolah dihitung berdasarkan radius berbasis RW sementara 15 persen sisanya adalah siswa di dalam zona yang memiliki prestasi.
"Ini suatu upaya dari kami untuk mengatasi keberadaan sekolah yang tidak merata di Kota Yogya. Misalkan di Umbulharjo dan Mergangsan, paling dekat SMPN 9 dan SMPN 10," ujarnya.
Samiyo menuturkan, dengan adanya pembagian tersebut maka siswa yang memiliki prestasi dan berada di dalam zona tidak perlu khawatir karena prestasi yang ia miliki akan diperhitungkan untuk bisa masuk di sekolah terdekat.
Baca: Kanwil Kemenag DIY Minta PPDB 2018 Madrasah Jangan Kaitkan Dengan Pungutan Apapun
"Dari 15 persen itu untuk siswa yang berprestasi pada Olimpiade Sains Nasional (OSN), Festival dan Lomba Seni Siswa Nasional (FLS2N), dan Olimpiade Olahraga Siswa Nasional (O2SN)," bebernya.
Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti mengatakan bahwa langkah tersebut memang harus ditempuh untuk menyikapi kondisi yang ada di Kota Yogyakarta.
Pihaknya tidak bisa benar-benar menerapkan kebijakan Permendikbud tanpa melakukan berbagai penyesuaian sekalipun Mendikbud mengatakan bahwa idealnya masuk sekolah tidak menggunakan tes.
"Mungkin daerah lain bisa menerapkan itu. Tapi tidak di Yogya. Kita tahu bahwa rentang dari utara ke selatan hanya 7 Kilometer dan SMP Negeri yang ada persebarannya tidak merata," ungkapnya.
Haryadi menyebut, setidaknya ada 4 kecamatan di Kota Yogyakarta yang tidak memiliki SMP Negeri, di antaranya adalah Kecamatan Mergangsan dan Kecamatan Pakualaman.
Hal tersebut tentu menjadi dasar pertimbangan pihaknya untuk mencoba membuat kebijakan baru.
"Makanya di Yogya perlu kebijakan dengan tidak hanya menerapkan 90 persen zonasi tapi dibagi 75 persen zonasi dan 15 persen prestasi. Jadi nilai mereka tidak diabaikan," ungkapnya.(TRIBUNJOGJA.COM)