Kriminal
Belasan Pemakai dan Pengedar Narkoba di Yogyakarta Diciduk Polisi
Dari ke-23 tersangka yang ditangkap rata-rata masih usia produktif, bahkan beberapa diantaranya masih berstatus sebagai mahasiswa.
Penulis: rid | Editor: Ari Nugroho
Menurutnya, hal itu dikarenakan narkoba dapat merusak akal serta memicu terjadinya tindak kejahatan.
"Di Jogja kebanyakannya pemakai, dan untuk pengedar besar belum terdeteksi. Karena itu kami terus aktif untuk memberangus setiap ada indikasi narkotika, nggak ada toleransi dan tidak akan kita beri peluang, setiap ada info langsung kita tindaklanjuti," ucapnya.
Baca: Dua Bulan Gelar Operasi, Polresta Yogyakarta Ringkus 23 Pelaku Kasus Narkoba
Ditambahkannya, untuk ke-23 tersangka tetap diproses lebih lanjut dan dikenakan pasal yang berbeda sesuai dengan perbuatannga masing-masing.
Menurutnya, untuk kasus narkotika tersangka dijerat dengan Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Sedangkan untuk tersangka kasus penyalahgunaan psikotropika dijerat UU nomor 5 tahun 1997 tentang psikotropika dan untuk tersangka kasus obat-obatan berbahaya dijerat Undang-undang RI nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan.
"Untuk pemakai ancaman hukumannya 3 sampai 10 tahun penjara, dan untuk pengedar hukumannya bisa 5 sampai 15 tahun penjara," katanya.
Sementara itu, ND (19), warga Umbulharjo, Kota Yogyakarta sekaligus satu-satunya perempuan dari ke-23 orang yang ditangkap terkait kasus penyalahgunaan psikotropika mengatakan, bahwa ia mengkonsumsi pil psikotropika karena salah bergaul.
"Dikasih teman pria dan karena penasaran lalu mencobanya. Efeknya kalau pakai rasanya fly," pungkasnya.(TRIBUNJOGJA.COM)