Kriminal

Belasan Pemakai dan Pengedar Narkoba di Yogyakarta Diciduk Polisi

Dari ke-23 tersangka yang ditangkap rata-rata masih usia produktif, bahkan beberapa diantaranya masih berstatus sebagai mahasiswa.

Penulis: rid | Editor: Ari Nugroho
IST
Kaporesta Yogyakarta, AKBP Armaini, SIK (Tengah) didampingi Wakapolresta Yogyakarta, AKBP Ardiyan Mustakim, SIK (Kiri) dan Kasat Resnarkoba Polresta Yogyakarta, Kompol Cahyo Wicaksono (Kanan) saat menunjukkan barang bukti dari pengungkapan 20 kasus narkoba, Senin (25/6/2018). 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Pemakai dan pengedar narkoba di Yogyakarta tampaknya masih banyak ditemukan.

Hal itu terbukti dengan ditangkapnya 23 orang tersangka baik sebagai pemakai dan pengedar narkoba meliputi Ganja, Psikotropika hingga obat-obatan berbahaya oleh Satresnarkoba Polresta Yogyakarta baru-baru ini.

Selain itu, dari ke-23 tersangka yang ditangkap rata-rata masih usia produktif, bahkan beberapa diantaranya masih berstatus sebagai mahasiswa.

Adapun dari ke-23 tersangka yang diamankan terdapat 7 orang terkait kasus penyalahgunaan Narkotika yakni masing-masing berinisial AN (23), DP (22), JS (22), HS(19), AD (22) DAP (19) dan MS (23). Sedangkan 12 orang tersangka terkait kasus psikotropika yang ditangkap oleh Satresnarkoba adalah MA (23), TA (20), NGS (20), FHP (19), FHP (19), WH (25) SDR (24),WNR (39), SAS (22), AW (28), SJ (28) dan RMD (28).

Baca: Ngaku Salah Bergaul, Perempuan Muda Ini Diringkus Polresta Yogya Gara-gara Konsumsi Narkoba

Tak hanya itu, empat orang tersangka yang ditangkap terkait kasus obat-obatan berbahaya masing-masing berinisial MDP (23), JS (26), DB (20) dan MIA (19).

Kapolresta Yogyakarta, AKBP Armaini, SIK mengatakan, bahwa ke-23 tersangka yang ditangkap terkait kasus narkoba masih didominasi kaum adam.

Meski demikian, diungkapkan Kapolresta jika dalam penangkapan yang dilakukan oleh pihaknya turut ditangkap pula seorang wanita terkait kasus penyelahgunaan psikotropika.

"Selama 2 bulan terakhir ada 20 kasus dan dengan jumlah tersangka sebanyak 23 orang. Untuk narkotika ada 7 tersangka dan pemakai semua, psikotropika 12 tersangka dan untuk kasus obat-obatan berbahaya 4 orang tersangka," katanya, Senin (25/6/2018).

"Untuk psikotropika yang pemakai 4 orang dan lainnya pengedar, yang obat-obatan berbahaya juga pengedar semua," ujarnya.

Baca: Mayoritas Kasus Narkoba di Yogyakarta Menyasar Usia Produktif

Diungkapkan Kapolresta, dari ke-23 tersangka pihaknya berhasil menyita beraneka barang bukti meliputi ganja, tembakau gorilla, pil golongan psikotropika dan obat-obatan berbahaya.

Sedangkan untuk profesi ke-23 tersangka diakuinya dari beragam profesi.

"Barang bukti ada ganja dengan total seberat 20,63 gram, tembakau gorilla 34,48 gram, pil Alprazolam 141 butir, pil Riklona 11 butir dan yang paling banyak pil Yarindo dengan total 1418 butir. Untuk profesinya ada yang karyawan swasta, 5 orang mahasiswa dan ada juga yang pengangguran," ucapnya.

"Usia ke-23 tersangka juga bervariasi, rata-rata usia produktif antara 20-30 tahun," ujarnya.

Ditambahkan Kapolresta, bahwa di Yogyakarta memang masih banyak pemakai dibanding pengedar.

Kendati demikian, pihaknya terus akan memberantas peredaran narkoba khususnya di wilayah Kota Yogyakarta.

Menurutnya, hal itu dikarenakan narkoba dapat merusak akal serta memicu terjadinya tindak kejahatan.

"Di Jogja kebanyakannya pemakai, dan untuk pengedar besar belum terdeteksi. Karena itu kami terus aktif untuk memberangus setiap ada indikasi narkotika, nggak ada toleransi dan tidak akan kita beri peluang, setiap ada info langsung kita tindaklanjuti," ucapnya.

Baca: Dua Bulan Gelar Operasi, Polresta Yogyakarta Ringkus 23 Pelaku Kasus Narkoba

Ditambahkannya, untuk ke-23 tersangka tetap diproses lebih lanjut dan dikenakan pasal yang berbeda sesuai dengan perbuatannga masing-masing.

Menurutnya, untuk kasus narkotika tersangka dijerat dengan Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Sedangkan untuk tersangka kasus penyalahgunaan psikotropika dijerat UU nomor 5 tahun 1997 tentang psikotropika dan untuk tersangka kasus obat-obatan berbahaya dijerat Undang-undang RI nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan.

"Untuk pemakai ancaman hukumannya 3 sampai 10 tahun penjara, dan untuk pengedar hukumannya bisa 5 sampai 15 tahun penjara," katanya.

Sementara itu, ND (19), warga Umbulharjo, Kota Yogyakarta sekaligus satu-satunya perempuan dari ke-23 orang yang ditangkap terkait kasus penyalahgunaan psikotropika mengatakan, bahwa ia mengkonsumsi pil psikotropika karena salah bergaul.

"Dikasih teman pria dan karena penasaran lalu mencobanya. Efeknya kalau pakai rasanya fly," pungkasnya.(TRIBUNJOGJA.COM)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved