Kriminal
Ngaku Salah Bergaul, Perempuan Muda Ini Diringkus Polresta Yogya Gara-gara Konsumsi Narkoba
Di hadapan petugas, NGS mengaku sangat menyesal atas perbuatan yang telah dilakukan.
Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Muhammad Fatoni
Laporan Reporter Tribun Jogja, Ahmad Syarifudin
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Satu di antara 23 tersangka penyalahgunaan narkoba yang berhasil diringkus petugas Polresta Yogyakarta, diketahui adalah seorang perempuan.
Tersangka tersebut berinisial NGS dan berusia 20 tahun.
Perempuan muda ini terpaksa harus memakai baju tahanan lantaran kedapatan membawa 9 butir pil Riklona (clonazepam 2 Mg) dalam kemasan yang disembunyikan di kantong belakang celananya.
Dari catatan kepolisian, perempuan yang memiliki tato di bagian lengan dan punggungnya ini ditangkap di Tahunan, Umbulharjo, pada hari Minggu (29/4/2018) lalu pukul 20.15 WIB.
Saat dimintai keterangan oleh Kapolresta Yogyakarta, AKBP Armaini, dengan disaksikan awak media, NGS mengaku mengkonsumsi pil Riklona baru sebentar, belum ada satu tahun.
"Saya salah bergaul. Awalnya karena penasaran karena diajak teman cowok,"ujar NGS, saat gelar perkara di Mapolresta Yogyakarta, Senin (25/6/2018).
Akibat bujukan teman laki-lakinya itu, NGS mengaku akhirnya berani mengkonsumsi narkoba jenis Psikotropika.
Alhasil, ia kemudian diciduk petugas dan terpaksa harus melewati masa mudanya di balik dinginnya jeruji besi tahanan.
Di hadapan petugas, NGS mengaku sangat menyesal atas perbuatan yang telah dilakukan.
Ketika ditanya, seusai mengkonsumsi narkoba apa yang dirasakan? NGS hanya menjawab singkat "Fly".
Dalam bahasa Inggris, Fly artinya terbang.
Dijelaskan Kapolresta Yogyakarta, AKBP Armaini, bahwa seseorang yang mengkonsumsi Psikotropika akan mengalami sensasi seperti terbang.
"Dalam ilmu kedokteran, itu efek dari halusinasi, rasa senang timbul dan cenderung akan melupakan stress. Tapi ini sesaat dan bikin kecanduan. Akhirnya dia akan terus mencari lagi kesenangan," terangnya.
Akibat perbuatannya, NGS dijerat dengan pasal 62 Juncto pasal 71 ayat (1) Juncto pasal 60 ayat (5) UU RI nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika.
"Bagi para pemakai ancaman hukuman bisa 3 sampai 10 tahun penjara," ungkap Kapolresta Yogyakarta, AKBP Armaini. (*)