Tugas dan Fokus Indonesia Jadi Anggota Tidak Tetap Dewan Keamanan PBB

Pada pertemuan Majelis Umum ndonesia telah resmi terpilih menjadi anggota tidak tetap Dewan Keamanan PBB.

Editor: Iwan Al Khasni
AP
Reaksi Menteri Luar Negeri RI, Retno Marsudi dan delegasi Indonesia saat ditetapkan sebagai Anggota Dewan Keamanan PBB, sesuai hasil penghitungan suara di Markas Besar PBB, New York, 8 Juni 2018. 

TRIBUNJOGJA.COM - Pada pertemuan Majelis Umum Jumat (8/6/2018), Indonesia telah resmi terpilih menjadi anggota tidak tetap Dewan Keamanan (DK) PBB.

Setelah memperoleh 144 angka suara, jabatan ini akhirnya diperoleh untuk masa jabatan 2019-2020.

DK sendiri adalah salah satu organisasi utama PBB yang menonjol karena tugasnya untuk menjaga perdamaian dan kemanan internasional.

Sementara DK terdiri dari anggota tetap dan tidak tetap, keduanya memiliki perbedaan mendasar.

Dikutip Tribunjogja.com dari Intisarionline, kepemilikan hak veto yang hanya dimiliki anggota tetapnya (AS, Inggris, Prancis, China, Rusia).

Menyitir Pan Mohamad Faiz dalam Hak veto, Dewan Keamanan dan Indonesia, penggunaan sistem veto memang dipergunakan sejak awal pembentukan untuk melindungi kepentingan para pendiri PBB.

Terlepas dari itu, dengan menjadi anggota tidak tetap DK, Indonesia memiliki hak untuk dapat menentukan prioritas, pendekatan, serta upaya reformasi kerja Dewan Keamanan, termasuk:

1. Menyelidiki situasi apa pun yang mengancam perdamaian internasional.

2. Ikut merekomendasikan prosedur untuk penyelesaian sengketa secara damai

3. Turut serta menegakkan keputusannya secara militer, atau dengan cara apa pun yang diperlukan

4. Indonesia juga dapat memperjuangkan agenda kemanusiaan seperti isu kesetaraan gender atau program derasikalisasi.

Pasukan TNI tergabung di Pasukan Misi Perdamaian PBB
Pasukan TNI tergabung di Pasukan Misi Perdamaian PBB (Kementerian Luar Negeri)

Hal ini termasuk aktifnya kontribusi TNI mengirim pasukan darat dan laut ke berbagai daerah konflik.

Namun meski setiap anggota DK memiliki satu suara dalam rancangan resolusi apa pun, hal itu juga menimbulkan pesimisme.

Pasalnya hak untuk berkontribusi bisa menjadi sebuah kesia-siaan jika kemudian diveto oleh satu dari anggota tetap DK.

Hak veto sendiri adalah hak untuk membatalkan keputusan, ketetapan, rancangan peraturan dan undang-undang atau resolusi.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved