Kriminal

Kasus Angela Lee Masuk Tahap Dua, Angela dan Suaminya akan Dititipkan di Lapas yang Berbeda

Kasus penipuan, penggelapan dan pencucian uang yang dilakukan Selebgram Angela Lee kembali memasuki babak baru.

Penulis: rid | Editor: Ari Nugroho
IST
Dua tersangka kasus penipuan, penggelapan dan pencucian uang senilai Rp 12 miliar yakni selebritis Instagram (Selebgram) Angela Charlie (31) atau yang lebih dikenal dengan Angela Lee dan suaminya David Hardian Sugito (36) (Pakai rompi merah) saat berada di Kejari Sleman terkait pelimpahan berkas perkara ke tahap 2, Kamis (31/5/1018). 

Menurutnya, pihaknya saat ini tengah meneliti berkas tersebut guna menentukan langkah yang akan diambil selanjutnya.

"Baru masuk kemarin Senin berkasnya, dan waktu menelitinya sekitar 14 hari," ucapnya saat dihubungi Tribun Jogja, Selasa (8/5/3018).

Seperti diketahui bersama, seorang selebgram yang juga seorang model yaitu Angela Charlie (31) alias Angela Lee harus meringkuk di tahanan Polres Sleman akibat kasus penipuan serta pencucian uang yang dilakukan bersama suaminya yaitu David Hardian Sugito (36).

Baca: Usai Ditangkap Karena Kasus Penipuan, Ini Kelanjutan Nasib Angela Lee

Adapun karena aksinya tersebut, membuat korban bernama Santoso Tandyo mengalami kerugian hingga Rp 12 miliar.

Akibatnya, korban melaporkan kejadian itu ke Polres Sleman dan dilanjutkan dengan penangkapan terhadap Angela Lee bersama dengan suaminya.

Diketahui pula, bisnis tas impor yang digeluti Angela dimulai sejak bulan Februari 2017 dan mengalami macet pada bulan Mei 2017.

Bahkan Angela mulai bertindak tidak jujur dan menggunakan uang yang diinvestasikan korban untuk membayar utang serta membeli satu unit mobil mewah.

Karena terbukti bersalah dan melanggar Undang-undang, Angela Lee dan suaminya dijerat dengan pasal 3 dan pasal 4 Tindak Pidana Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Adapun keduanya diancam dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar.(TRIBUNJOGJA.COM)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved