Kriminal

Kasus Angela Lee Masuk Tahap Dua, Angela dan Suaminya akan Dititipkan di Lapas yang Berbeda

Kasus penipuan, penggelapan dan pencucian uang yang dilakukan Selebgram Angela Lee kembali memasuki babak baru.

Penulis: rid | Editor: Ari Nugroho
IST
Dua tersangka kasus penipuan, penggelapan dan pencucian uang senilai Rp 12 miliar yakni selebritis Instagram (Selebgram) Angela Charlie (31) atau yang lebih dikenal dengan Angela Lee dan suaminya David Hardian Sugito (36) (Pakai rompi merah) saat berada di Kejari Sleman terkait pelimpahan berkas perkara ke tahap 2, Kamis (31/5/1018). 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Kasus penipuan, penggelapan dan pencucian uang senilai Rp 12 miliar yang dilakukan selebritis Instagram (Selebgram) Angela Charlie (31) atau yang lebih dikenal dengan Angela Lee kembali memasuki babak baru.

Adapun babak baru tersebut adalah penyerahan barang bukti dan kedua pelaku dari Polres Sleman ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman.

Selanjutnya, Angela Lee bersama suaminya David Hardian Sugito (36) sekarang menjadi tahanan Kejari Sleman.

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Sleman, Hafidi mengatakan bahwa tadi pagi, Kamis (31/5/2018) pihaknya telah menerima penyerahan dari Polres Sleman baik kedua tersangka dan barang bukti guna dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum untuk tahap dua.

Dijelaskannya pula, sejumlah barang bukti meliputi beberapa tas mewah hingga satu unit mobil Rubicon Wrangler warna oranye juga turut dilimpahkan.

Baca: TPID Monitoring Kebutuhan Pokok di Sleman

"Setelah lengkap (P21), hari ini dilakukan penyerahan tahap 2 dari Polres Sleman, tersangka dan buktinya juga ikut diserahkan, untuk buktinya ada juga beberapa dokumen. Untuk barang bukti akan diamankan di Rupbasan (Rumah Resmi Penyimpanan Benda Sitaan Negara) Wirogunan," katanya, Kamis siang.

Lanjutnya, setelah penyerahan, kedua pelaku akan menjalani pemeriksaan terkait kelengkapan berkas di Ruang Tahap 2 Kejari Sleman.

Menurutnya, setelah tahapan tersebut maka akan dilakukan pelimpahan berkas ke pihak Pengadilan Negeri (PN) untuk penentuan kapan proses persidangan perkara tersebut akan dimulai.

"Memang setelah ini dilimpahkan ke pengadilan, tapi untuk kapan sidangnya menunggu penetapan dari hakim. Selama menunggu proses pelimpahan ke PN keduanya jadi tahanan Kejari selama 20 hari, kalau 20 hari dirasa kurang bisa diperpanjang," ucapnya.

Baca: Tiga Bulan Mendekam di Penjara, Angela Lee Si Barbie Jowo Kirim Surat untuk Para Fans

Disinggung akan dititipkan ke lapas mana sepasang pasutri itu, Hafidi menyebut bahwa keduanya akan dititipkan di dua lapas yang berbeda.

Pembedaan lapas yang akan ditempati keduanya juga bukan tanpa alasan, ia menilai bahwa untuk tahanan perempuan memang akan ditempatkan di lapas tersendiri.

"Untuk penahanannya akan dipisah, Angela Lee akan ditempatkan di Lapas Wirogunan dan suaminya di Lapas Cebongan. Karena tahanan kami yang perempuan semuanya ada di Lapas perempuan Wirogunan," ujarnya.

Sementara itu, kuasa hukum Angela Lee, Wahyu Rudy mengatakan bahwa tahapan kasus kliennya telah memasuki tahap dua. Pihaknya juga akan mengikuti proses sesuai ketentuan yang ada.

"Masuk tahap dua, dan akan kita ikuti prosesnya," ucapnya secara singkat.

Baca: Sempat Dikembalikan, Akhirnya Berkas Kasus Angela Lee Dilimpahkan ke Kejari Sleman

Diberitakan sebelumnya, Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Sleman, Hafidi membenarkan bahwa berkas kasus Angela Lee telah diterima pihaknya sejak kemarin Senin (7/5/2018).

Menurutnya, pihaknya saat ini tengah meneliti berkas tersebut guna menentukan langkah yang akan diambil selanjutnya.

"Baru masuk kemarin Senin berkasnya, dan waktu menelitinya sekitar 14 hari," ucapnya saat dihubungi Tribun Jogja, Selasa (8/5/3018).

Seperti diketahui bersama, seorang selebgram yang juga seorang model yaitu Angela Charlie (31) alias Angela Lee harus meringkuk di tahanan Polres Sleman akibat kasus penipuan serta pencucian uang yang dilakukan bersama suaminya yaitu David Hardian Sugito (36).

Baca: Usai Ditangkap Karena Kasus Penipuan, Ini Kelanjutan Nasib Angela Lee

Adapun karena aksinya tersebut, membuat korban bernama Santoso Tandyo mengalami kerugian hingga Rp 12 miliar.

Akibatnya, korban melaporkan kejadian itu ke Polres Sleman dan dilanjutkan dengan penangkapan terhadap Angela Lee bersama dengan suaminya.

Diketahui pula, bisnis tas impor yang digeluti Angela dimulai sejak bulan Februari 2017 dan mengalami macet pada bulan Mei 2017.

Bahkan Angela mulai bertindak tidak jujur dan menggunakan uang yang diinvestasikan korban untuk membayar utang serta membeli satu unit mobil mewah.

Karena terbukti bersalah dan melanggar Undang-undang, Angela Lee dan suaminya dijerat dengan pasal 3 dan pasal 4 Tindak Pidana Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Adapun keduanya diancam dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar.(TRIBUNJOGJA.COM)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved