Kriminal
Kasus Angela Lee Masuk Tahap Dua, Angela dan Suaminya akan Dititipkan di Lapas yang Berbeda
Kasus penipuan, penggelapan dan pencucian uang yang dilakukan Selebgram Angela Lee kembali memasuki babak baru.
Penulis: rid | Editor: Ari Nugroho
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Kasus penipuan, penggelapan dan pencucian uang senilai Rp 12 miliar yang dilakukan selebritis Instagram (Selebgram) Angela Charlie (31) atau yang lebih dikenal dengan Angela Lee kembali memasuki babak baru.
Adapun babak baru tersebut adalah penyerahan barang bukti dan kedua pelaku dari Polres Sleman ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman.
Selanjutnya, Angela Lee bersama suaminya David Hardian Sugito (36) sekarang menjadi tahanan Kejari Sleman.
Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Sleman, Hafidi mengatakan bahwa tadi pagi, Kamis (31/5/2018) pihaknya telah menerima penyerahan dari Polres Sleman baik kedua tersangka dan barang bukti guna dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum untuk tahap dua.
Dijelaskannya pula, sejumlah barang bukti meliputi beberapa tas mewah hingga satu unit mobil Rubicon Wrangler warna oranye juga turut dilimpahkan.
Baca: TPID Monitoring Kebutuhan Pokok di Sleman
"Setelah lengkap (P21), hari ini dilakukan penyerahan tahap 2 dari Polres Sleman, tersangka dan buktinya juga ikut diserahkan, untuk buktinya ada juga beberapa dokumen. Untuk barang bukti akan diamankan di Rupbasan (Rumah Resmi Penyimpanan Benda Sitaan Negara) Wirogunan," katanya, Kamis siang.
Lanjutnya, setelah penyerahan, kedua pelaku akan menjalani pemeriksaan terkait kelengkapan berkas di Ruang Tahap 2 Kejari Sleman.
Menurutnya, setelah tahapan tersebut maka akan dilakukan pelimpahan berkas ke pihak Pengadilan Negeri (PN) untuk penentuan kapan proses persidangan perkara tersebut akan dimulai.
"Memang setelah ini dilimpahkan ke pengadilan, tapi untuk kapan sidangnya menunggu penetapan dari hakim. Selama menunggu proses pelimpahan ke PN keduanya jadi tahanan Kejari selama 20 hari, kalau 20 hari dirasa kurang bisa diperpanjang," ucapnya.
Baca: Tiga Bulan Mendekam di Penjara, Angela Lee Si Barbie Jowo Kirim Surat untuk Para Fans
Disinggung akan dititipkan ke lapas mana sepasang pasutri itu, Hafidi menyebut bahwa keduanya akan dititipkan di dua lapas yang berbeda.
Pembedaan lapas yang akan ditempati keduanya juga bukan tanpa alasan, ia menilai bahwa untuk tahanan perempuan memang akan ditempatkan di lapas tersendiri.
"Untuk penahanannya akan dipisah, Angela Lee akan ditempatkan di Lapas Wirogunan dan suaminya di Lapas Cebongan. Karena tahanan kami yang perempuan semuanya ada di Lapas perempuan Wirogunan," ujarnya.
Sementara itu, kuasa hukum Angela Lee, Wahyu Rudy mengatakan bahwa tahapan kasus kliennya telah memasuki tahap dua. Pihaknya juga akan mengikuti proses sesuai ketentuan yang ada.
"Masuk tahap dua, dan akan kita ikuti prosesnya," ucapnya secara singkat.
Baca: Sempat Dikembalikan, Akhirnya Berkas Kasus Angela Lee Dilimpahkan ke Kejari Sleman
Diberitakan sebelumnya, Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Sleman, Hafidi membenarkan bahwa berkas kasus Angela Lee telah diterima pihaknya sejak kemarin Senin (7/5/2018).