Kulonprogo

Hasto Akui Perbup THR Kades/Perades Berpotensi Timbukan Iri

Hadirnya Perbup itu menurut Hasto dimaksudkan untuk memberi penghargaan kepada kades dan perangkatnya.

Penulis: Singgih Wahyu Nugraha | Editor: Ari Nugroho
zoom-inlihat foto Hasto Akui Perbup THR Kades/Perades Berpotensi Timbukan Iri
internet
Ilustrasi Tunjangan Hari Raya

TRIBUNJOGJA.COM, KULONPROGO - Peraturan Bupati Kulonprogo tentang pemberian tunjangan hari raya (THR) bagi kepala desa dan perangkatnya berpotensi menimbulkan kecemburuan sosial.

Pemerintah desa saat ini dianggap sudah memperoleh kucuran dana cukup banyak sedangkan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) tidak banyak dikucuri dana meski tugasnya sama besar.

Anggota Komisi I DPRD Kulonprogo, Keksi Wuryaningsih mengatakan regulasi itu di satu sisi sangat membantu kepala desa dan perangkat desa dalam soal pendapatan.

Hal itu dirasanya wajar mengingat pemerintah desa kerap jadi tumpuan layanan kepada masyarakat dan tugasnya sosial kemasyarakatannya sangat banyak dan membutuhkan ongkos tidak sedikit.

Baca: Kades dan Perangkat Desa di Kulonprogo Nikmati THR

Namun, peran BPD juga tidak bisa dibilang kecil, terutama dalam forum rembug desa untuk perencanaan pembangunan dan penyusunan Anggaran Pendapatan dan belanja Desa (APBDes).

Berbeda dari pemdes dan perangkatnya, anggota BPD tidak memperoleh penghasilan tetap maupun THR dan lainnya kecuali hanya tunjangan kehormatan.

"Nilainya cukup kecil dan bahkan tidak seberapa dibanding tugasnya sebagai mitra desa. Bagaimanapun, peran BPD tidak tergantikan dalam rembuk desa. Kalau tidak hati-hati (menyusun anggaran desa untuk pemberian THR), itu bisa jadi polemik. Ada potensi itu (pemberian THR) itu bikin iri," kata Keksi, Kamis (31/5/2018).

Ia berpesan agar pemerintah desa cermat dalam menyusun anggaran untuk merumuskan besaran THR yang akan diterima personalnya mengingat sesuai aturan nilai yang diberikan harus menyesuaikan kemampuan anggaran desa.

Plotting anggaran tentunya harus seimbang antara anggaran fisik dan non fisik serta menyesuaikan persentase yang telah ditentukan.

Di sisi lain, masyarakat juga sudah paham bahwa pemerintah desa saat ini menerima kucuran dana yang lumayan besar dari beberapa sumber seperti Dana Desa sehingga kecermatan dan rasionalitas anggaran perlu diperhatikan.

Hal itu juga harus disertai penyusunan laporan pertanggungjawaban (LPJ) yang tidak sekadar asal-asalan.

Baca: Kepala Desa Tuntut THR pada Pemkab Gunungkidul

"Saya pernah menjabat sebagai kades, jadi paham lah bagaimana rasanya. Adanya THR itu tentu harus disertai perbaikan kinerja dan pelayanan," kata Keksi yang pernah jadi Kades Pagerharjo, Samigaluh ini.

THR bagi kades dan perangkat desa diatur dalam Perbup 79 Tahun 2017 tentang Tunjangan Kepala Desa dan Perangkat Desa.

Di dalamnya tercakup pengaturan tunjangan suami/istri dan anak (sekian persen dari penghasilan tetap yang didapat), tunjangan kesehatan dan ketenagakerjaan (premi asuransi), tunjangan kinerja, dan THR.

Bupati Kulonprogo Hasto Wardoyo pun mengakui bahwa Perbup itu cukup berpotensi mendatangkan rasa iri bagi pihak lain di tengah masyarakat.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved