Siti Fadilah Supari

Hampir Setahun Dipenjara, Mantan Menkes Ajukan PK ke Mahkamah Agung

Hampir Setahun Dipenjara, Mantan Menkes Siti Fadilah Supari Ajukan PK ke Mahkamah Agung.

Editor: Hari Susmayanti
ist
Siti Fadilah Supari 

TRIBUNJOGJA.COM  - Mantan Meteri Kesehatan Siti Fadilah Supari divonis empat tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta atas kasus korupsi pengadaan alat kesehatan pada 16 Juni 2017 silam.

Saat majelis hakim menjatuhkan vonis penjara empat tahun dan denda sebesar Rp 200 juta, Siti menerima keputusan itu.

Namun kini, setelah hampir setahun mendekam di balik jeruji besi, Siti mengajukan upaya hukum peninjauan kembali ke Mahkamah Agung.

Sidang pendahuluan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (31/5/2018).

"Pemohon PK mengajukan permohonan agar majelis hakim menyatakan permohonan PK dapat diterima. Memohon agar majelis hakim menyatakan kesaksian saksi dan bukti lainnya dapat menjadi keadaan baru atau novum," ujar pengacara Siti Fadilah, Kholidin.

Melalui pengajuan PK, pengacara memohon agar Mahkamah Agung menyatakan Siti Fadilah tidak terbukti bersalah dan melepaskan terpidana dari dakwaan.

Kemudian, memohon agar majelis hakim melepaskan Siti dari tahanan, merehabilitasi, dan memberikan semua hak harkat dan martabat.

Sebelumnya, mantan menteri di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono tersebut divonis 4 tahun penjara oleh majelis hakim pada Pengadilan Tipikor Jakarta.

Dia juga diwajibkan membayar denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp 550 juta.

Menurut majelis hakim, Siti terbukti menyalahgunakan wewenang dalam kegiatan pengadaan alat kesehatan (alkes) guna mengantisipasi kejadian luar biasa (KLB) tahun 2005, pada Pusat Penanggulangan Masalah Kesehatan (PPMK) Departemen Kesehatan.

Atas putusan itu, baik jaksa KPK maupun Siti saat itu tidak mengajukan banding. Ia kemudian dieksekusi ke Lapas Pondok Bambu, Jakarta, pada Juni 2017. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Dulu Tak Banding, Kini Mantan Menkes Siti Fadilah Ajukan PK ", 

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved