Nasional
Inilah Beragam Aturan Berpakaian untuk Polwan
Untuk wanita yang berprofesi sebagai polwan, mereka tidak bisa semaunya memadupadankan pakaian dinas hariannya (PDH) saat bertugas.
TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA — Ada banyak cara kaum wanita untuk mengekspresikan diri.
Wanita umumnya mempunyai selera berpakaian yang beragam.
Mulai dari cara memadupadankan warna pakaian, ukuran pakaian, hingga penambahan aksesoris, yang dipercaya dapat mempercantik penampilan.
Namun, untuk wanita yang berprofesi sebagai polisi wanita ( polwan), mereka tidak bisa semaunya memadupadankan pakaian dinas hariannya (PDH) saat bertugas.
Setiap polwan tentu punya selera berbusana masing-masing. Kasubbagdaya Polwan Baggasus Biro Binkar Mabes Polri Naning Setyo Budiarti mengatakan, ada aturan-aturan yang mengikat mengenai cara berpakaian polwan selama menjalankan tugasnya.
Baca: Polwan Tak Boleh Sembarangan Berdandan. Ada Ketentuannya
Berikut ini sejumlah aturan berpakaian para polwan selama menjalankan tugas yang tercantum dalam buku saku tata tertib polwan:
Pakaian tugas umum
Para polwan yang mengenakan pakaian tugas umum dilarang mengenakan pakaian seragam yang terlalu ketat atau sempit.
Selain itu, warna pakaian juga tidak boleh pudar atau lusuh.
"Pemakaian seragam ketat tentu akan menyulitkan saat bertugas. Sedangkan larangan mengenakan pakaian berwarna pudar ini untuk keelokan dalam berpakaian," ujar Naning, Senin (21/5/2018).
Bahan pakaian dinas pun tidak boleh terlalu tipis dan transparan.
Di dalam buku saku juga dijelaskan, kemeja pakaian dinas tidak boleh terlalu pendek.
Panjang kemeja paling tidak harus di bawah pinggul.
Polwan juga dilarang mengenakan rok mini.
Baca: Tingkatkan Pengamanan Mako, Polda DIY Libatkan Polwan di Pos Penjagaan
Pemakaian rok juga dilarang di bawah pinggul, ketat, dan sempit.