Nasional

Inilah Beragam Aturan Berpakaian untuk Polwan

Untuk wanita yang berprofesi sebagai polwan, mereka tidak bisa semaunya memadupadankan pakaian dinas hariannya (PDH) saat bertugas.

Editor: Ari Nugroho
KOMPAS.com/NURSITA SARI
Polisi wanita (polwan) dari kelompok Cakra Metro Voice Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyanyikan lagu berirama dangdut untuk mengampanyekan keselamatan berlalu lintas di area car free day di Jalan Teluk Betung, Jakarta Pusat, Minggu (24/9/2017). 

Sedangkan panjang celana, tak boleh hanya sebatas mata kaki, ketat, dan sempit.

Penggunaan blazer polisi pun harus menutupi pinggul, tak boleh ketat dan sempit

"Dengan pemakaian baju seragam ketat tentu akan membatasi ruang gerak polwan sendiri. Jadi yang penting elok dipandang, tidak terlalu besar dan terlalu sempit," sebut dia.

Polwan berjilbab

Naning mengatakan, warna dan model jilbab pada polwan berjilbab harus disesuaikan dengan pakaian dinas dan pakaian olahraga seragam polisi.

Baca: Terlatih dan Terukur ! Aksi Polwan Lumpuhkan Begal Ini Bak dalam Adegan Film

Baju seragam bagian atas pun harus menutupi bagian pinggul, dan tidak boleh terlalu ketat atau sempit.

"Untuk aturan celana panjangnya, sama dengan aturan pada seragam umum. Celana panjang tak boleh hanya sebatas mata kaki dan ketat," lanjut Naning.

Polwan berjilbab juga memiliki aturan khusus dalam menggunakan cepol atau ciput.

Sanggul tambahan tersebut tidak boleh berukuran terlalu besar, sehingga terlihat estetis saat digunakan.

Polwan hamil

Kepolisian juga menyediakan seragam khusus polwan yang dalam masa mengandung.

Baju polwan tersebut didesain khusus agar para polwan yang tengah mengandung, dapat dengan leluasa menjalankan tugasnya.

"Baju hamil tersebut dilengkapi dengan papan nama dan badge lokasi," lanjut Naning.

Baca: Luar Biasa! Dua Polwan Polda DIY Ini Taklukan Puncak Carstensz

Menurut Naning, tidak ada batasan tertentu pengajuan cuti hamil untuk para polwan.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved