Kriminalitas
Pakai Sabu di Indekos, 8 Mahasiswa Diciduk Polda DIY
Delapan mahasiswa tersebut mengkonsumsi sabu di sebuah indekos daerah Kledokan, Caturtunggal, Depok, Sleman beberapa waktu lalu.
Penulis: rid | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Sebanyak delapan mahasiswa harus berurusan dengan jajaran Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda DIY karena positif mengkonsumsi narkotika jenis sabu.
Adapun kedelapan mahasiswa tersebut mengkonsumsi sabu di sebuah indekos daerah Kledokan, Caturtunggal, Depok, Sleman beberapa waktu lalu.
Selain itu, sebagian besar tersangka yang diamankan berasal dari satu daerah yang sama, bahkan satu di antaranya merupakan seorang mahasiswi perguruan tinggi swasta (PTS) di Yogyakarta.
Kedelapan tersangka juga diketahui membeli sabu-sabu dengan patungan dan selanjutnya dikonsumsi bersama.
Direktur Ditresnarkoba (Dirresnarkoba) Polda DIY, Kombes Pol. Wisnu Widarto mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula saat pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa indekos yang berada di Kledokan sering dipakai untuk kumpul-kumpul mahasiswa.
Selain itu, mahasiswa yang tengah kumpul tersebut diduga kerap mengkonsumsi narkotika jenis sabu.
Menanggapi laporan tersebut pihaknya langsung melalukan penyelidikan dan mendatangi indekos yang dimaksud.
"Saat didatangi, kita temukan pipet bekas untuk nyabu, di pipet itu juga masih terdapat sabu. Kita kembangkan dan akhirnya kita dapatkan delapan orang," katanya, Rabu (16/5/2018).
Sambungnya, tujuh dari delapan orang yang ditangkap berasal dari Taliwang, Sumbawa, NusaTenggara Barat.
Adapun ketujuh orang tersebut berinisial LPM (24), HZJ (23), JS (20), AS (20) dan WO (22), EPP (20) dan seorang wanita berinisial AKD (22).
Sedangkan satu orang lagi berinisial DN (22), warga Ampek Nagari, Agam, Sumatera Barat.
Selain itu, saat dilakukan penggeledahan terhadp kedelapan orang tersebut pihaknya menemukan 2 pipet kaca bekas digunakan untuk mengkonsumsi sabu, 1 smartphone, 6 pipet plastik bekas konsumsi sabu, 1 kaca likuid bekas konsumsi sabu, 1 jarum suntik dan 2 sumbu yang terbuat dari alumunium foil.
"Setelah dilakukan tes urin, semuanya positif menggunakan sabu. Delapan orang ini beda-beda tempat ngekosnya, tapi beberapa ada yang kos di Kledokan tadi," ujarnya.
Lebih lanjut, setelah dimintai keterangan pihaknya, kedelapan orang teraebut memakai sabu dalam dua sesi, sesi pertama lima orang dan sesi kedua tiga orang.
Mengenai dari mana didapatkannya barang tersebut, mereka mengaku membeli dari seseorang dan setelah deal mentransfer sejumlah uang untuk selanjutnya diberitahu lokasi pengambilan barang oleb sang bandar.
"Mereka belinya dengan patungan dan sekali beli 0,5 gram seharga Rp 600 ribu, setelah itu dipakai ramai-ramai. Kebanyakan ngakunya baru sekali itu makai, tapi ada juga yang sudah lebih dari sekali. Kalau yang bertugas beli si L, karena dia yang tahu siapa yang jual," ucapnya.
Ditambahkannya, pihaknya terus mengembangkan kasus tersebut karena salah satu tersangka terindikasi mengetahui jaringan pengedar sabu di Yogyakarta.
Diungkapkannya pula, karena hal itulah, kedelapan orang tersebut diproses hukum lebih lanjut dan tidak dilakukan assessment untuk rehabilitasi.
"Dari pengakuan mereka, alasannya (Makai) hanya coba-coba dan untuk mengisi waktu luangnya saja. Untuk yang residivis tidak ada, mereka pemakai semua. Mereka dijerat pasal 112 ayat 1 Udnang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 4 sampai 6 tahun penjara," katanya.
Sementara itu, AKD, seorang tersangka yang merupakan mahasiswi PTS di Yogyakarta ini mengaku bahwa ia sebelumnya menolak diajak mengkonsumsi sabu-sabu.
Namun, karena telah saling mengenal satu sama lain, akhirnya ia terbujuk untuk mengkonsumsi sabu-sabu tersebut.
"Saya hanya diajak, pertama sempat nolak dan yang kedua baru mau karena udah kenal juga sama yang lain, saya juga ikut patungan," katanya dengan nada lirih.
"Baru sekali ini saya pakai itu (Sabu), dan tidak akan mengulanginya lagi," katanya lagi. (*)