Kriminal

Jaringan Pengedar Pil Sapi Diibekuk Ditresnarkoba Polda DIY

Diungkapkannya pula, bahwa pengembangan kasus tersebut dimulai sejak bulan Januari 2018.

Penulis: Hasan Sakri Ghozali | Editor: Ari Nugroho
IST
Wakil Direktur Ditresnarkoba Polda DIY, AKBP Baron Wuryanto (baju hitam) bersama Kabud Humas Polda DIY, AKBP Yuliyanto saat memberikan keterangan terkait pengungkapan jaringan pengedar pil sapi. Jumat (20/4/2018). 

Sementara itu, Daud saat dimintai keterangan mengatakan ia belum lama menggeluti bisnis jual beli pil sapi.

Meski demikian, Daud mengakui bahwa keuntungan yang diperolehnya dari berjualan dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-harinya.

"Saya 2 kali transaksi hasilnya bisa dapat motor satu," pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, Seorang bandar pil Trihexyphenidhyl atau yang lebih dikenal kawula muda sebagai pil sapi dibekuk anggota Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda DIY di sebuah rumah yang berlokasi di Janturan, Warungboto, Umbulharjo, Kota Yogyakarta kemarin Selasa, (13/3/2018) malam.

Selain membekuk FH (29), warga Menadi, Pacitan, Jawa Timur pihaknya juga menyita ratusan ribu pil sapi. Diketahui pula, FH menyuplai banyak penjual di seluruh DIY.

Baca: Bandar Pil Sapi Diciduk Polda DIY, Ratusan Ribu Pil Berhasil Disita

Direktur Ditresnarkoba (Dirresnarkoba) Polda DIY, Kombes Pol Wisnu Widarto SIK mengatakan, pengungkapan kasus tersebut dilakukan usai pihaknya melakukan pemetaan dan pengembangan dari beberapa kasus narkoba khususnya pil sapi di seluruh Polres yang berada di DIY.

Diungkapkannya pula, bahwa pengembangan kasus tersebut dimulai sejak bulan Januari 2018.

Lanjutnya, pengembangan itu bermula dari penangakan 2 tersangka oleh pihak Polresta Yogyakarta dengan total barang bukti 25 butir pil sapi.

Dilanjutkan dengan penangkapan 6 tersangka oleh petugas Polres Sleman yang berhasil menyita 1806 butir pil sapi.

Tak hanya itu, Polres Bantul juga menciduk 10 orang terkait pil sapi dengan total barang bukti 3658 butir pil sapi.

Dijelaskannya pula, untuk Polres Kulonprogo meringkus 5 tersangka dengan total barang bukti 1873 butir pil sapi.

Diikuti Polres Gunungkidul yang mencokok 4 tersangka kasus penyalahgunaan obat-obatan jenis G dan mengamankan 879 butir pil sapi.(TRIBUNJOGJA.COM)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved