Kriminal

Jaringan Pengedar Pil Sapi Diibekuk Ditresnarkoba Polda DIY

Diungkapkannya pula, bahwa pengembangan kasus tersebut dimulai sejak bulan Januari 2018.

Penulis: Hasan Sakri Ghozali | Editor: Ari Nugroho
IST
Wakil Direktur Ditresnarkoba Polda DIY, AKBP Baron Wuryanto (baju hitam) bersama Kabud Humas Polda DIY, AKBP Yuliyanto saat memberikan keterangan terkait pengungkapan jaringan pengedar pil sapi. Jumat (20/4/2018). 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda DIY berhasil membongkar jaringan pengedar pil Trihexyphenidyl atau yang lebih dikenal sebagai pil sapi.

Adapun penangkapan 5 orang pengedar ini setelah dilakukan pengembangan terkait tertangkapnya Fajar Hidayat yang menyimpan 445 butir pil sapi pada 13 Maret 2018 lalu.

Wakil Direktur Ditresnarkoba Polda DIY, AKBP Baron Wuryanto mengatakan, bahwa usai menciduk Fajar Hidayat pihaknya mendapati keterangan bahwa ratusan ribu pil sapi tersebut didapatkannya dari seorang pria bernama Agus Susanto.

Mendapat infomasi tersebut pihaknya langsung melakukan penelusuran dan berhasil menangkap Agus di daerah Umbulharjo pada 28 Maret 2018 lalu.

Lanjutnya, setelah penangkapan tersebut pihaknya kembali mengorek keterangan dari Agus dan didapat informasi bahwa Agus mendapatkan barang tersebut dari seorang pria asal Sragen.

"Malamnya kami langsung bergerak dan berhasil meringkus BRH dan setelah diintrograsi ternyata mengarah ke seseorang berinisial SPY. Tak berselang lama SPY berhasil diringkus bersama D di daerah Klaten," katanya, Jumat (20/4/2018).

Baca: Pelaku Pengedar Ribuan Pil Sapi dan Ratusan Riklona di Bantul Dijerat Pasal Berlapis

Diungkapkannya, bahwa antara Bambang (48) dan Supoyo (41) memang sebelumnya sudah saling mengenal.

Setelah ditelisik lebih dalam peran dari Daud (47) adalah sebagai kurir yang mengantarkan ratusan ribu pil kepada Bambang dan menjual sebagian pilnya kepada Agus.

Tak hanya itu, dari penangkapan terhadap Daud turut disita pula motor satu unit motor No.pol AD 6646 J.

Sambung Wadirresnarkoba, ketika dimintai keterangan pihaknya Supoyo mengakui mendapatkan barang tersebut dari Sarno (52), warga Nusukan, Banjarsari, Surakarta.

"SRN kami tangkap tanggal 10 April 2018 di Surakarta dan dari pengakuan SRN, dia dapat obat itu dari mister X orang Jakarta. Jadi mereka ini bisa dikatakan jaringan, sudah kami tangkap 5 orang dan akan dikembangkan untuk menangkap mister X," ucapnya.

Menurut AKBP Baron, Sarno mengakui bahwa ia telah menjual pil sapi sejak tahun 2017 tepatnya pada Juli dan akhir Desember. Sedangkan satu kalinpada bulan Maret 2018, diakuinya bahwa dalam menjual pil dilakukannya dalam partai besar.

Baca: Polres Bantul Ungkap Pelaku Penyalahgunaan Ribuan Pil Sapi dan Riklona

"Pengakuan SRN, dia sudah 3 kali transaksi pil sapi. Bulan Juli dia menjual 300 botol, Desember 400 botol dan di bulan Maret 2018 menjual 400 botol. Total ada 1200 botol pil sapi yang sudah SRN jual ke jaringannya. Kalau kelimanya ini kebanyakan berprofesi sebagai sales obat," ulasnya.

Sementara itu, Daud saat dimintai keterangan mengatakan ia belum lama menggeluti bisnis jual beli pil sapi.

Meski demikian, Daud mengakui bahwa keuntungan yang diperolehnya dari berjualan dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-harinya.

"Saya 2 kali transaksi hasilnya bisa dapat motor satu," pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, Seorang bandar pil Trihexyphenidhyl atau yang lebih dikenal kawula muda sebagai pil sapi dibekuk anggota Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda DIY di sebuah rumah yang berlokasi di Janturan, Warungboto, Umbulharjo, Kota Yogyakarta kemarin Selasa, (13/3/2018) malam.

Selain membekuk FH (29), warga Menadi, Pacitan, Jawa Timur pihaknya juga menyita ratusan ribu pil sapi. Diketahui pula, FH menyuplai banyak penjual di seluruh DIY.

Baca: Bandar Pil Sapi Diciduk Polda DIY, Ratusan Ribu Pil Berhasil Disita

Direktur Ditresnarkoba (Dirresnarkoba) Polda DIY, Kombes Pol Wisnu Widarto SIK mengatakan, pengungkapan kasus tersebut dilakukan usai pihaknya melakukan pemetaan dan pengembangan dari beberapa kasus narkoba khususnya pil sapi di seluruh Polres yang berada di DIY.

Diungkapkannya pula, bahwa pengembangan kasus tersebut dimulai sejak bulan Januari 2018.

Lanjutnya, pengembangan itu bermula dari penangakan 2 tersangka oleh pihak Polresta Yogyakarta dengan total barang bukti 25 butir pil sapi.

Dilanjutkan dengan penangkapan 6 tersangka oleh petugas Polres Sleman yang berhasil menyita 1806 butir pil sapi.

Tak hanya itu, Polres Bantul juga menciduk 10 orang terkait pil sapi dengan total barang bukti 3658 butir pil sapi.

Dijelaskannya pula, untuk Polres Kulonprogo meringkus 5 tersangka dengan total barang bukti 1873 butir pil sapi.

Diikuti Polres Gunungkidul yang mencokok 4 tersangka kasus penyalahgunaan obat-obatan jenis G dan mengamankan 879 butir pil sapi.(TRIBUNJOGJA.COM)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved