Pelaku Pengedar Ribuan Pil Sapi dan Ratusan Riklona di Bantul Dijerat Pasal Berlapis

Saat ini pelaku sudah diamankan dan mendekam di tahanan Mapolres Bantul guna menjalani proses hukum.

Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Muhammad Fatoni
Tribun Jogja/ Ahmad Syarifudin
Kasat Resnarkoba Polres Bantul, AKP Andhyka Donny Hendrawan, didampingi Kasubag humas Polres Bantul AKP Sulistyaningsih, menunjukkan barang bukti dan pelaku, di Mapolres Bantul, Rabu (28/03/2018) 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Ahmad Syarifudin

TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL - Pengedar obat terlarang, RS (26) warga Tempel, Sleman yang ditangkap jajaran tim opsnal Satresnarkoba Polres Bantul dengan barang bukti ribuan pil sapi dan ratusan pil riklona, dijerat dengan pasal berlapis.

"Pelaku kita jerat dengan pasal 62 UU RI Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika dan Pasal 196 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan," ujar Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Bantul, AKP Andhyka Donny Hendrawan, di Mapolres Bantul, Rabu (28/03/2018).

Adapun pasal 62 tentang psikotropika ancaman hukumannya paling lama 5 tahun penjara dengan denda maksimal Rp 100 juta.

Sementara untuk pasal 196 UU Kesehatan acaman pidananya 10 tahun penjara atau denda sebanyak Rp 1 milyar.

Saat ini pelaku sudah diamankan dan mendekam di tahanan Mapolres Bantul guna menjalani proses hukum.

Diberitakan sebelumnya, tim opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Bantul mengungkap satu pelaku penyalahgunaan obat terlarang di Mapolres Bantul, Rabu (28/03/2018).

Ribuan Pil Trihexphenydil atau yang biasa disebut pil sapi dan ratusan pil riklona berhasil diamankan dari tangan satu pelaku berinisial RS (26) warga Tempel, Sleman.

Kasat Resnarkoba Polres Bantul, AKP Andhyka Donny Hendrawan, didampingi Kasubag humas Polres Bantul AKP Sulistyaningsih, mengatakan, penangkapan terhadap pelaku RS berdasar dari informasi masyarakat terkait adanya seorang warga yang diduga melakukan penyalahgunaan Narkoba.

Setelah dilakukan penyelidikan, pelaku RS berhasil dibekuk di wilayah Sendangadi, Mlati, Sleman, pada Sabtu (24/03/2018) pukul 02.30 WIB.

Dari tangan pelaku, petugas berhasil menyita 3 buah botol plastik yang masing-masing botol berisi 1000 pil sapi, 119 klip plastik yang masing-masing klip plastik berisi 10 butir pil sapi dan 200 butir pil riklona serta uang kertas pecahan sebesar Rp 10 ribu.

"Total semua ada 4190 butir pil sapi dan 200 butir pil riklona berhasil kita sita," kata AKP Andhyka di Mapolres Bantul, Rabu (28/03/2018). (*)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved