Kriminalitas

Bandar Pil Sapi Diciduk Polda DIY, Ratusan Ribu Pil Berhasil Disita

Pengungkapan kasus dilakukan usai Polda DIY mengembangan dari beberapa kasus narkoba khususnya pil sapi di seluruh Polres yang berada di DIY.

Penulis: rid | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM / Pradito Rida Pertana
Direktur Ditresnarkoba (Dirresnarkoba) Polda DIY, Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Wisnu Widarto, SIK (tengah) bersama Kabid Humas Polda DIY, AKBP Yuliyanto (kanan) dan Kasubdit II Ditresnarkoba Polda DIY, AKBP Erma Wijayanti Yusriani, SH (kiri) saat menunjukkan barang bukti pil sapi. 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Seorang bandar pil Trihexiphenidhyl atau yang lebih sebagai pil sapi dibekuk anggota Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda DIY di sebuah rumah yang berlokasi di Janturan RT 19 RW 4, Warungboto, Umbulharjo, Kota Yogyakarta kemarin Selasa, (13/3/2018) malam.

Selain membekuk FH (29), warga Menadi, Pacitan, Jawa Timur pihaknya juga menyita ratusan ribu pil sapi.

Diketahui pula, FH menyuplai banyak penjual di seluruh DIY.

Direktur Ditresnarkoba (Dirresnarkoba) Polda DIY, Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Wisnu Widarto, SIK mengatakan, pengungkapan kasus tersebut dilakukan usai pihaknya melakukan pemetaan dan pengembangan dari beberapa kasus narkoba khususnya pil sapi di seluruh Polres yang berada di DIY.

Diungkapkannya pula, bahwa pengembangan kasus tersebut dimulai sejak bulan Januari 2018.

Lanjutnya, pengembangan itu bermula dari penangkapan dua tersangka oleh pihak Polresta Yogyakarta dengan total barang bukti 25 butir pil sapi.

Dilanjutkan dengan penangkapan enam tersangka oleh petugas Polres Sleman yang berhasil menyita 1.806 butir pil sapi.

Tak hanya itu, Polres Bantul juga menciduk sepuluh orang terkait pil sapi dengan total barang bukti 3.658 butir pil sapi.

Dijelaskannya pula, untuk Polres Kulonprogo meringkus lima tersangka dengan total barang bukti 1.873 butir pil sapi.

Diikuti Polres Gunungkidul yang mencokok empat tersangka kasus penyalahgunaan obat-obatan jenis G dan mengamankan 879 butir pil sapi.

"Setelah dilakukan monitoring di seluruh Polres di DIY selama tiga bulan terakhir ini didapatkan indikasi bahwa ada bandar besar di DIY. Karena itu kami bentuk tim untuk menyelidikinya," katanya, Jumat (16/3/2018).

Sambungnya, setelah melakukan pengembangan dan penyelidikan pihaknya mendapati informasi terkait  seorang penjual pil sapi berinisial RF (30), warga Kalitirto, Berbah, Sleman.

Berbekal informasi tersebut pihaknya langsung melakukan penyelidikan lebih dalam terhadap RF.

Dilanjutkan oleh Kasubdit II Ditresnarkoba Polda DIY, AKBP Erma Wijayanti Yusriani, SH bahwa beberapa hari menguntif RF.

Tepat di hari Selasa, pihaknya mendapati RF bergerak ke sebuah rumah yang beralamatkan di Janturan.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved