Kriminalitas

Bandar Pil Sapi Diciduk Polda DIY, Ratusan Ribu Pil Berhasil Disita

Pengungkapan kasus dilakukan usai Polda DIY mengembangan dari beberapa kasus narkoba khususnya pil sapi di seluruh Polres yang berada di DIY.

Penulis: rid | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM / Pradito Rida Pertana
Direktur Ditresnarkoba (Dirresnarkoba) Polda DIY, Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Wisnu Widarto, SIK (tengah) bersama Kabid Humas Polda DIY, AKBP Yuliyanto (kanan) dan Kasubdit II Ditresnarkoba Polda DIY, AKBP Erma Wijayanti Yusriani, SH (kiri) saat menunjukkan barang bukti pil sapi. 

"Saat itu RF masuk ke sebuah rumah di Janturan dan setengah jam kemudian keluar dari rumah FH. Di tengah perjalanan mobil RF berhenti karena bertemu temannya, di saat itulah kami geledah isi mobil RF dan ditemukan 3 boks pil trihex masing-masing isi 1000 butir. RF mengaku dapat barang dari FH seharga Rp 3 juta," ujarnya.

Lebih lanjut, berbekal keterangan dari RF pada malam harinya pihaknya langsung bergerak ke rumah yang ditempati FH. Sesampainya di rumah tersebut pihaknya langsung melakukan penggeledahan dan mendapati barang bukti yang dimaksud.

"Jam 7 malam kami datangi rumah FH dan kami temukan barang bukti ratusan boks pil sapi," ujarnya.

Diungkapkan Dirresnarkoba, setelah penangkapan FH pihaknya menginterograsinya dan didapati keterangan bahwa FH memang seorang penjual dan pemakai pil sapi.

Selain itu, FH juga mengaku telah menjual pil tersebut lebih dari setahunan.

"Dari dalam rumah FH kami temukan 408 botol pil trihek yang masing-masing isinya 1000 butir, 34 bungkus plastik pil trihek yang masing-masing isi 1000 butir dan uang tunai Rp 3 juta. Jika ditotal dengan yang dibeli RF jadi 411 botol pil trihek dengan jumlah total 445.000 butir pil trihek yang disita dari penangkapan kemarin," ujarnya.

Ditambahkannya, didapati keterangan pula jika RF merupakan penjual pil dalam partai kecil.

Sedangkan FH bermain dalam partai besar, mengenai didapatkan dari mana ratusan pil tersebut masih dalam pengembangan pihaknya.

"FH mengaku sudah dari tahun 2015 jualan pil itu, kulakannya FH Rp 25 juta dan mereka menyasar remaja dalam peredarannya. Kalau RF itu penjual eceran, biasanya dijual lagi perbungkus antara Rp 25 ribu sampai Rp 30 ribu. Kami masih kembangkan kasus ini untuk menangkap bandar besar pil ini," katanya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda DIY, AKBP Yuliyanto mengatakan bahwa harga yang dipatok FH untuk setiap pembelinya dan harga yang dipatok pembeli kedua ke pihak ketiga berbeda-beda.

Selain itu, info yang didapatkan pihaknya bahwa obat tersebut sudah dilarang beredar luas ke masyarakat.

"Dari pengedar dijual sejuta, kalau dari pengedar kedua dijual lagi Rp 1,8 juta. Jadi kalau dihitung, kami selamatkan uang Rp 445 juta yang seharusnya beredar untuk membeli pil-pil itu. Padahal izin edar obat itu sejak 2015 sudah ditarik sama BBPOM," pungkasnya.

Tak lupa, Kabid Humas menghimbau kepada masyarakat agar menginfokan apabila mendapati peredaran obat tersebut.

Ia juga mengharapkan agar masyarakat tak perlu takut atau segan melaporkan ke pihaknya. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved