Kriminalitas
Bandar Pil Sapi Diciduk Polda DIY, Ratusan Ribu Pil Berhasil Disita
Pengungkapan kasus dilakukan usai Polda DIY mengembangan dari beberapa kasus narkoba khususnya pil sapi di seluruh Polres yang berada di DIY.
Penulis: rid | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Seorang bandar pil Trihexiphenidhyl atau yang lebih sebagai pil sapi dibekuk anggota Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda DIY di sebuah rumah yang berlokasi di Janturan RT 19 RW 4, Warungboto, Umbulharjo, Kota Yogyakarta kemarin Selasa, (13/3/2018) malam.
Selain membekuk FH (29), warga Menadi, Pacitan, Jawa Timur pihaknya juga menyita ratusan ribu pil sapi.
Diketahui pula, FH menyuplai banyak penjual di seluruh DIY.
Direktur Ditresnarkoba (Dirresnarkoba) Polda DIY, Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Wisnu Widarto, SIK mengatakan, pengungkapan kasus tersebut dilakukan usai pihaknya melakukan pemetaan dan pengembangan dari beberapa kasus narkoba khususnya pil sapi di seluruh Polres yang berada di DIY.
Diungkapkannya pula, bahwa pengembangan kasus tersebut dimulai sejak bulan Januari 2018.
Lanjutnya, pengembangan itu bermula dari penangkapan dua tersangka oleh pihak Polresta Yogyakarta dengan total barang bukti 25 butir pil sapi.
Dilanjutkan dengan penangkapan enam tersangka oleh petugas Polres Sleman yang berhasil menyita 1.806 butir pil sapi.
Tak hanya itu, Polres Bantul juga menciduk sepuluh orang terkait pil sapi dengan total barang bukti 3.658 butir pil sapi.
Dijelaskannya pula, untuk Polres Kulonprogo meringkus lima tersangka dengan total barang bukti 1.873 butir pil sapi.
Diikuti Polres Gunungkidul yang mencokok empat tersangka kasus penyalahgunaan obat-obatan jenis G dan mengamankan 879 butir pil sapi.
"Setelah dilakukan monitoring di seluruh Polres di DIY selama tiga bulan terakhir ini didapatkan indikasi bahwa ada bandar besar di DIY. Karena itu kami bentuk tim untuk menyelidikinya," katanya, Jumat (16/3/2018).
Sambungnya, setelah melakukan pengembangan dan penyelidikan pihaknya mendapati informasi terkait seorang penjual pil sapi berinisial RF (30), warga Kalitirto, Berbah, Sleman.
Berbekal informasi tersebut pihaknya langsung melakukan penyelidikan lebih dalam terhadap RF.
Dilanjutkan oleh Kasubdit II Ditresnarkoba Polda DIY, AKBP Erma Wijayanti Yusriani, SH bahwa beberapa hari menguntif RF.
Tepat di hari Selasa, pihaknya mendapati RF bergerak ke sebuah rumah yang beralamatkan di Janturan.
"Saat itu RF masuk ke sebuah rumah di Janturan dan setengah jam kemudian keluar dari rumah FH. Di tengah perjalanan mobil RF berhenti karena bertemu temannya, di saat itulah kami geledah isi mobil RF dan ditemukan 3 boks pil trihex masing-masing isi 1000 butir. RF mengaku dapat barang dari FH seharga Rp 3 juta," ujarnya.
Lebih lanjut, berbekal keterangan dari RF pada malam harinya pihaknya langsung bergerak ke rumah yang ditempati FH. Sesampainya di rumah tersebut pihaknya langsung melakukan penggeledahan dan mendapati barang bukti yang dimaksud.
"Jam 7 malam kami datangi rumah FH dan kami temukan barang bukti ratusan boks pil sapi," ujarnya.
Diungkapkan Dirresnarkoba, setelah penangkapan FH pihaknya menginterograsinya dan didapati keterangan bahwa FH memang seorang penjual dan pemakai pil sapi.
Selain itu, FH juga mengaku telah menjual pil tersebut lebih dari setahunan.
"Dari dalam rumah FH kami temukan 408 botol pil trihek yang masing-masing isinya 1000 butir, 34 bungkus plastik pil trihek yang masing-masing isi 1000 butir dan uang tunai Rp 3 juta. Jika ditotal dengan yang dibeli RF jadi 411 botol pil trihek dengan jumlah total 445.000 butir pil trihek yang disita dari penangkapan kemarin," ujarnya.
Ditambahkannya, didapati keterangan pula jika RF merupakan penjual pil dalam partai kecil.
Sedangkan FH bermain dalam partai besar, mengenai didapatkan dari mana ratusan pil tersebut masih dalam pengembangan pihaknya.
"FH mengaku sudah dari tahun 2015 jualan pil itu, kulakannya FH Rp 25 juta dan mereka menyasar remaja dalam peredarannya. Kalau RF itu penjual eceran, biasanya dijual lagi perbungkus antara Rp 25 ribu sampai Rp 30 ribu. Kami masih kembangkan kasus ini untuk menangkap bandar besar pil ini," katanya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda DIY, AKBP Yuliyanto mengatakan bahwa harga yang dipatok FH untuk setiap pembelinya dan harga yang dipatok pembeli kedua ke pihak ketiga berbeda-beda.
Selain itu, info yang didapatkan pihaknya bahwa obat tersebut sudah dilarang beredar luas ke masyarakat.
"Dari pengedar dijual sejuta, kalau dari pengedar kedua dijual lagi Rp 1,8 juta. Jadi kalau dihitung, kami selamatkan uang Rp 445 juta yang seharusnya beredar untuk membeli pil-pil itu. Padahal izin edar obat itu sejak 2015 sudah ditarik sama BBPOM," pungkasnya.
Tak lupa, Kabid Humas menghimbau kepada masyarakat agar menginfokan apabila mendapati peredaran obat tersebut.
Ia juga mengharapkan agar masyarakat tak perlu takut atau segan melaporkan ke pihaknya. (*)