Kulonprogo
AP I Berharap Warga Segera Pindah
Pemrakarsa pembangunan bandara ini juga telah melayangkan surat peringatan (SP) kali kedua kepada warga terkait pengosongan lahan.
Penulis: Singgih Wahyu Nugraha | Editor: Ari Nugroho
Baca: KPU Pastikan Warga Penolak Bandara Tidak Kehilangan Hak Pilih
"Setelah SP III, kami akan lakukan tindakan sesuai ketentuan dan peraturan berlaku secepatnya. Kalau warga bersedia sukarela pindah, kami akan bantu. Mungkin dengan menyediakan armada (angkut) atau apa. Pemerintah kan juga sudah menyiapkan rumah susun," kata Sujiastono.
Sementara itu, Dinas pekerjaan Umum, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (DPUPKP) Kulonprogo mulai melakukan pemberkasan persyaratan atas warga terdampak bandara di Palihan sebagai calon penghuni rumah relokasi magersari di Kedundang.
Ada 26 warga yang diwajibkan melengkapi berkas persyaratan sebagai bagian dari verifikasi data calon penghuni rumah khusus warga kurang mampu tersebut.
Kepala Bidang Perumahan dan Pemukiman, DPUPKP Kulonprogo, Suparno mengatakan, berkas selanjutnya akan diteliti untuk memastikan bahwa warga bersangkutan memang berhak menghuni rumah relokasi khusus tersebut.
Tim verifikasi juga akan mengumpulkan berkas dari 18 kepala keluarga lain dari Desa Glagah pada Kamis (19/4/2018) mendatang.
Jika warga lolos verifikasi, serah terima rumah akan segera dilakukan oleh bupati meski jadwal pastinya masih harus dikonfirmasikan leibh lanjut.(TRIBUNJOGJA.COM)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/bupati-kulonprogo-temui-warga-penolak-bandara-2_20180418_173500.jpg)