Kulonprogo

AP I Berharap Warga Segera Pindah

Pemrakarsa pembangunan bandara ini juga telah melayangkan surat peringatan (SP) kali kedua kepada warga terkait pengosongan lahan.

Penulis: Singgih Wahyu Nugraha | Editor: Ari Nugroho
IST
Bupati Kulonprogo Hasto Wardoyo menemui langsung sejumlah warga penolak bandara, Selasa (17/4/2018) malam. 

TRIBUNJOGJA.COM, KULONPROGO - PT Angkasa Pura mengapresiasi langkah Bupati Kulonprogo Hasto Wardoyo yang menemui langsung kelompok warga penolak pembangunan bandara New Yogyakarta International Airport (NYIA) di Temon.

Pemrakarsa pembangunan bandara ini juga telah melayangkan surat peringatan (SP) kali kedua kepada warga terkait pengosongan lahan.

Project Manager Pembangunan NYIA PT AP I, Sujiastono mengatakan bahwa dengan kedatangan bupati itu seharusnya warga bisa memahami keadaan dan menerima kenyataan bahwa lahan yang mereka tempati saat ini sudah menjadi bagian dari Izin Penetapan Lokasi (IPL) pembangunan bandara.

Warga diharapkannya bisa menerima keadaan tersebut dan segera pindah.

"Saya harap warga bisa menerima dengan baik dan pindah, segera menatap kehidupan lebih baik di tempat baru. Cepat atau lambat, (bandara) akan kami bangun dan warga pasti tidak nyaman jika berada si situ terus," kata Sujiastono, Rabu (18/4/2018).

Baca: Bupati Kulonprogo Penuhi Janji, Temu dan Tatap Muka Warga Penolak Bandara

Pihaknya pun siap melakukan hal serupa yang dilakukan Hasto Wardoyo asalkan warga bersedia menerimanya.

Hanya saja, kata Sujiastono, warga cenderung bertahan dengan pilihannya untuk menolak bandara dan tidak ada solusi yang bisa diambil bersama.

Meski begitu, AP I dalam hal ini tetap menjalankan tahapan-tahapan yang harus dilalui sebelum pengosongan lahan dilakukan.

Di antaranya pemagaran batas tepian lahan yang akan diselesaikan dalam waktu dekat.

SP II pengosongan lahan pun sudah dilayangkan kepada warga mulai Rabu kemarin.

Surat tersebut dilayangkan kepada 57 warga yang tinggal di 11 rumah dalam area IPL dan belum mengosongkan lahan. 

Mereka terdiri atas ahli waris dan pihak lainnya yang terhubung dengan kepemilikan lahan. 

Bersamaan itu dicantumkan pula hasil putusan penetapan konsinyasi ganti rugi lahan dari Pengadilan negeri (PN) Wates.

Meski tak disebutkan batas waktunya, jika warga tak segera mengosongkan lahan dan pindah dalam waktu sepekan ke depan, pihaknya akan melayangkan SP III sebelum kemudian ditindaklanjuti dengan eksekusi pengosongan lahan. 

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved