TPP Berdampak Positif Pada Serapan Triwulan Pertama

Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) dianggap memberikan kontribusi nyata pada serapan anggaran pada triwulan pertama tahun 2018.

Penulis: Kurniatul Hidayah | Editor: Ari Nugroho
ist
Logo Pemkot Yogyakarta 

Laporan Reporter Tribun Jogja Kurniatul Hidayah

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) dianggap memberikan kontribusi nyata pada serapan anggaran pada triwulan pertama tahun 2018.

Kepala Bidang Anggaran Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Yogyakarta Tugiyarto menjelaskan bahwa dengan sistem TPP tersebut setiap bulannya masing-masing OPD harus mengisi ploting pembelanjaan yang sudah disediakan.

"Mereka ingin memenuhi ploting tersebut minimal 90 persen. Pingin ngejar itu supaya nanti berdampak di TPP mereka," ungkapnya, Selasa (3/4/2018).

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Yogya, Kadri Renggono menuturkan bahwa serapan triwulan pertama 2018 ini lebih baik dari serapan triwulan pertama pada 2017 silam.

Baca: Sejumlah 499 ASN Pemkot Yogya Naik Pangkat

"Sampai 31 Maret, total serapan dari belanja langsung dan tidak langsung 12,17 persen. Kalau belanja langsung saja sekitar 11,12 persen atau senilai Rp 104,5 miliar. Ini lebih besar dari tahun kemarin," tuturnya.

Kadri menuturkan, terkait target memang masih ada defiasi namun tidak terlalu signifikan.

Triwulan pertama ini dinilainya lebih baik.

Salah satu faktor pemicunya adalah TPP yang variabelnya adalah kinerja.

"Harapan kita tidak terlalu jauh dengan yang direncanakan dan kenyataannya. Mereka jadi tambah rajin dan disiplin dalam pembelanjaannya," ucap Kadri.

Terkait pengeluaran yang jumlahnya di atas Rp 500 ribu, di lingkungan Pemkot sendiri telah menerapakan sistem non-tunai untuk memudahkan pembukuan terkait dengan pembelanjaan masing-masing OPD.

"Memang ada usulan agar nilai transaksi non-tunai diperkecil (di bawah Rp 500 ribu), tapi sekarang masih belum diubah. Nantinya bukan hanya pembelanjaan yang non-tunai, namun pendapatan juga. Misalkan melalui e-retribusi yang sudah mulai diterapkan," bebernya.

Baca: Pemkot Yogyakarta akan Luncurkan Yogyakarta Smart Service Tahun ini

Sebelumnya, Kepala Bidang Organisasi, Kris Sarjono Sutejo menjelaskan bahwa TPP telah diatur di Peraturan Walikota nomor 110 tahun 2017 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Berbasis Kinerja yang disahkan pada Desember 2017 silam.

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved