TPP Berdampak Positif Pada Serapan Triwulan Pertama

Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) dianggap memberikan kontribusi nyata pada serapan anggaran pada triwulan pertama tahun 2018.

Penulis: Kurniatul Hidayah | Editor: Ari Nugroho
ist
Logo Pemkot Yogyakarta 

Adapun besaran TPP yang diberikan kepada pegawai, dalam hal ini PNS, berdasar pada tiga hal yakni presensi dengan bobot 60 persen, kinerja pegawai 360° dengan bobot 20 persen, dan capaian kinerja organisasi dengan bobot 20 persen.

"Sementara ini bobot terbesar ada di presensi yakni 60 persen. Misalkan yang bersangkutan terlambat, juga ada prosentasi pemotongan TPP berdasarkan lama keterlambatannya. Kalau sampai tidak masuk satu hari, dipotong 10 persen. Bila dalam satu bulan tercatat 10 kali tidak masuk, maka bobot presensi 60 persennya hilang," ujarnya.

Sementara itu, untuk kinerja pegawai 360° berdasarkan pada penilaian atasan, bawahan, serta teman kerja di lingkungannya.

Selanjutnya, capaian kinerja organisasi berdasarkan serapan anggaran dan capaian fisik.

Baca: Tunjang Transportasi Kota, Pemkot Magelang Bangun Tiga Terminal Baru

Kris menuturkan, berdasarkan peraturan tersebut, pihaknya menerapkan sistem flat atas.

Artinya yang diberlakukan hanya punishment atau hukuman dengan pengurangan jumlah TPP apabila yang bersangkutan melanggar beberapa hal yang tercantum dalam Perwal tersebut.

"Dalam Perwal ini hanya ada tiga penentu saja karena masih bentuk sederhana. Kami sedang melakukan penyempurnaan. Nanti penentunya tidak hanya tiga itu, tapi ada tambahan yang lain," bebernya kepada Tribun Jogja.

Ketika penyempurnaan telah selesai, tambahnya, maka sistem yang berlaku adalah flat bawah.

Kris mencontohkan, ketika pegawai memiliki nilai 50 dan ingin mendapatkan 100, maka yang bersangkutan harus menunjukkan kinerja yang baik, misalkan saja melakukan inovasi.

"Sistem yang baru nanti juga mewajibkan pegawai membuat laporan tentang apa saja yang mereka kerjakan seharian itu. Misalkan supir, seharian kemana. Kemudian analis, dalam waktu sehari membuat surat berapa," jelasnya.(TRIBUNJOGJA.COM)

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved