Lipsus Kredit Online
Kredit Macet Fintech Mencapai Rp 3,8 Miliar
Hal ini, antara lain terlihat dari pembiayaan macet yang dengan cepat merangkak naik pada Januari lalu.
"OJK tak bertanggung jawab kalau perusahaan fintech default (bangkrut). Pemilik dana menanggung risiko sendiri," terang dia.
Bunga 21%
Saat ini, menurut dia, manajemen risiko penyaluran pinjaman pada fintech pun ditentukan oleh masing-masing perusahaan.
Berbeda dengan lembaga jasa keuangan (LJK) yang manajemen risiko penyaluran pembiayaannya diatur OJK.
Baca: Dukung Pengembangan Fintech, OJK Fokus Kebijakan Perlindungan Konsumen
Wimboh menegaskan, fintech bukan termasuk LJK yang kinerja keuangannya diawasi pihaknya.
Namun, mereka diminta menyampaikan laporan keuangan guna memastikan aspek perlindungan konsumen.
OJK nantinya juga akan meminta fintech lebih transparan kepada pemilik dana atau investor.
"Nanti pemilik dana harus tahu ke mana dananya disalurkan dan berapa lama sampai ke peminjam dana. Profil peminjam dananya juga harus jelas," ungkap dia.
OJK juga mencatat, hingga Januari 2018, total debitur atau peminjam dana dari 36 fintech yang terdaftar mencapai 330.154 orang.
Sementara itu, total pemilik dana mencapai 115.897 orang.
Adapun rata-rata suku bunga pinjaman yang diberikan fintech mencapai sekitar 21 persen.
Sementara itu, rata-rata nilai pinjaman yang disalurkan mencapai Rp88,46 juta.
Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, Nurhaida, mendukung inovasi produk Fintech selama produk tersebut bermanfaat bagi masyarakat.
"Keberadaan produk ini harus tetap dalam koridor tata kelola yang baik berdasarkan asas TARIF yakni Transparansi, Akuntabilitas, Responsibilitas, independensi, dan fairness agar aspek perlindungan masyarakat terpenuhi," jelas Nurhaida.(TRIBUNJOGJA.COM)