Lipsus Kredit Online

Kredit Macet Fintech Mencapai Rp 3,8 Miliar

Hal ini, antara lain terlihat dari pembiayaan macet yang dengan cepat merangkak naik pada Januari lalu.

Editor: Ari Nugroho
ist
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai, penempatan dana pada perusahaan teknologi keuangan (financial technology/fintech) pinjaman (peer to peer lending) memiliki risiko yang tinggi.

Hal ini, antara lain terlihat dari pembiayaan macet yang dengan cepat merangkak naik pada Januari lalu.

Berdasarkan data OJK, rasio pinjaman macet pada perusahaan fintech tercatat berada di kisaran 1,28 persen pada akhir Januari lalu.

Kendati masih kecil, angka tersebut naik cukup signifikan dibanding posisi Desember 2017 lalu yang hanya sebesar 0,99 persen.

Padahal, penyaluran pinjaman fintech pada periode yang sama kian besar.

Masih berdasarkan catatan OJK, pinjaman yang disalurkan fintech mencapai Rp3 trilun, naik signifikan dari Desember 2017 di kisaran Rp2,5 triliun.

Dengan demikian, pinjaman macet fintech secara nominal naik 54 persen, dari sekitar Rp2,5 miliar menjadi sekitar Rp3,8 miliar.

Baca: Kredit Online Bunganya Sangat Tinggi, Bisa 273,75 Persen per Tahun

Angka-angka tersebut pun baru berasal dari 36 fintech yang terdaftar di OJK.

Dari 120 fintech peer to peer lending, masih terdapat 42 perusahaan yang tengah mengajukan pendaftaran dan 42 perusahaan berminat mendaftar.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso menjelaskan, perusahaan fintech berawal dari kegiatan pinjam-meminjam dana dalam komunitas yang memiliki kedekatan.

Pemberian pinjaman pun diberikan berlandaskan kepercayaan karena kedekatan satu sama lain.

"Fintech ini muncul dari komunitas. Jadi kasih pinjaman juga kalau hilang (tidak dibayar) ya Lillahi ta-ala (berserah pada Allah). Kalau macet pun susah dilacak," ujar Wimboh di Bandung, Sabtu (3/2/2018).

Kendati saat ini fintech sudah berkembang, Wimboh mengingatkan kepada masyarakat akan tingginya risiko menempatkan dana pada fintech.

Masalahnya, OJK tak mengawasi pengelolaan risiko penyaluran pinjaman pada fintech.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved