Dukung Pengembangan Fintech, OJK Fokus Kebijakan Perlindungan Konsumen

Hal tersebut sekaligus menanggulangi segala bentuk kejahatan keuangan dengan berusaha mengeluarkan kebijakan untuk melindungi konsumen

Penulis: Wahyu Setiawan Nugroho | Editor: Muhammad Fatoni
ist
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Wahyu Setiawan Nugroho

TRIBUNJOGJA.COM - Seiring mulai bertumbuhnya industri financial technology (fintech) dalam dunia digital di Indonesia, membuat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) harus cepat merespon.

Hal tersebut dirasa sangat penting untuk ikut serta membangun pertumbuhan fintech.

Selain itu, hal tersebut sekaligus menanggulangi segala bentuk kejahatan keuangan dengan berusaha mengeluarkan kebijakan untuk melindungi konsumen dan pelaku bisnis fintech.

Otoritas Jasa Keuangan akan fokus pada  kebijakan perlindungan konsumen dalam membangun industri financial  technology (fintech) melalui pendekatan disiplin pasar sesuai sifat fintech yang  fleksibel, market driven dan transparan.

"OJK memilih pendekatan yang paling sesuai dengan karakteristik fintech, yaitu  pendekatan disiplin pasar untuk mengawasi fintech," kata Wakil Ketua Dewan  Komisioner OJK Nurhaida saat membuka Seminar Internasional Kebijakan dan  Regulasi Fintech di Bali, beberapa waktu yang lalu.

Menurutnya, dengan fokus pada perlindungan konsumen maka pengembangan fintech diharapkan sejalan dengan tugas OJK dalam membangun industri jasa keuangan yang sehat serta mendorong inklusi keuangan di masyarakat.

Untuk melindungi kepentingan konsumen termasuk data nasabah, perusahaan fintech harus menerapkan tata kelola perusahaan yang baik, seperti manajemen risiko sehingga mendorong transparansi, akuntabilitas, tanggungjawab, independensi dan keadilan.

Nurhaida melanjutkan, transparansi adalah faktor kunci keberhasilan pengembangan fintech, melalui sistem pelaporan yang jelas kepada konsumen dan kepada OJK.

"Untuk meningkatkan transparansi, harus ada standar tentang jenis informasi apa yang harus dimiliki fintech dan bagaimana detail informasi seharusnya. Laporan tersebut harus bisa dikonfirmasi oleh otoritas," kata Nurhaida melalui keterangan tertulisnya.

Transparansi informasi mengenai hak dan kewajiban para pihak seperti investor, peminjam, platform, bank koresponden menyangkut potensi pendapatan, potensi  risiko, biaya-biaya, bagi hasil, manajemen risiko dan mitigasi jika terjadi kegagalan  harus dibuka seluas-luasnya.

OJK juga meminta perusahaan fintech wajib memberikan edukasi keuangan kepada konsumen agar pemahaman mengenai layanan fintech menjadi lebih baik.

Selain itu, diupayakan agar fintech membangun lingkungan keuangan digital yang sejalan dengan upaya Pemerintah mendorong suku bunga rendah.

Sesuai amanat undang-undang, OJK adalah pengawas lembaga jasa keuangan,  namun dalam prakteknya, pengawasan dengan pendekatan disiplin pasar ini  dapat didelegasikan kepada pihak lain.

Pilihan pengawasan fintech melalui self regulatory organization (SRO) dalam implementasi pelaksanaan pasar juga bisa dilakukan karena SRO berada di dekat pasar dan industri, sehingga kebijakannya sejalan dengan dinamika pasar.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved