Dukung Pengembangan Fintech, OJK Fokus Kebijakan Perlindungan Konsumen
Hal tersebut sekaligus menanggulangi segala bentuk kejahatan keuangan dengan berusaha mengeluarkan kebijakan untuk melindungi konsumen
Penulis: Wahyu Setiawan Nugroho | Editor: Muhammad Fatoni
Namun, netralitas dan integritas SRO ini harus dijaga.
Sampai Januari 2018, perusahaan peer to peer lending yang terdaftar di OJK sebanyak 36 dan berizin 1 perusahaan. Sejumlah 42 perusahaan dalam proses pendaftaran.
Total pinjaman yang disalurkan perusahaan sampai Januari 2018 mencapai Rp 3 triliun atau meningkat 17,1 persen (ytd), dengan jumlah penyedia dana 115.897 meningkat 14,82 persen (ytd) dan jumlah peminjam 330.154 tumbuh 27,16 persen (ytd).
Dalam seminar internasional ini, digelar OJK bersama Bank Dunia dan dihadiri banyak perwakilan lembaga dalam dan luar negeri dan kementerian serta sejumlah perusahaan fintech di Indonesia.
Dari seminar ini, diharapkan OJK bisa membangun kebijakan dan pengaturan sistem pengawasan Fintech yang tangguh dan merakit ekosistem fintech yang sehat di Indonesia melalui kerjasama sinergis dengan berbagai negara dan lembaga-lembaga internasional. (*)