PWPP-KP Menolak Rencana Pemortalan Jalan Daendels
Pemortalan dan pengalihan arus lalu lintas di Jalan Deandels akan membuat warga kehilangan akses untuk melakukan aktivitas sehari-hari
Penulis: Siti Umaiyah | Editor: Ari Nugroho
Laporan Calon Reporter Tribun Jogja – Siti Umaiyah
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Rencana Pemortalan yang akan dilakukan oleh PT Angkasa Pura 1 di Jalan Daendels pada 26 Maret 2018 ditolak oleh Paguyuban Warga Penolak Penggusuran Kulon Progo (PWPP-KP).
Dalam konferensi pers yang dilakukan pada Kamis (22/3/2018) di Kantor Walhi Yogyakarta, Sutrisno selaku perwakilan warga yang tergabung dalam PWPP-KP mengatakan jika pemortalan dan pengalihan arus lalu lintas di Jalan Deandels akan membuat warga kehilangan akses untuk melakukan aktivitas sehari-hari.
“Kami sebagai warga yang terdampak sudah dari dulu menolak pembangunan bandara di Kulon Progo. Adanya pemortalan yang berhubungan dengan rencana pembangunan bandara, tentu saja kami tolak,” ungkapnya.
Menurut Sutrisno, jalan Daendels merupakan akses bagi pertanian, pendidikan, dan ekonomi yang bukan hanya digunakan oleh warga setempat, namun juga seluruh orang yang memanfaatkan jalan tersebut.
Baca: Warga Merasa Tidak Dilibatkan dalam Proses Konsiyasi Lahan Bandara Kulonprogo
“Kalau itu nanti akan diportal, kegiatan semuanya akan lumpuh. Terutama yang kami sayangkan, pendidikan anak-anak yang memang menggunakannya jalan Daendels sebagai akses berangkat dan pulang sekolah akan terganggu,” ungkapnya.
Berkaitan dengan konsinyasi yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri (PN) Wates, Sutrisno mengatakan jika warga tidak akan mengikutinya.
“Bagi kami yang tidak tahu hukum dan undang-undang, konsinyasi hanyalah satu pihak, tidak memihak keduanya. Katanya kalau sudah dikonsinyasi sudah menjadi milik PT, sedangkan kami sampai sekarang masih memiliki hak atas tanah,” terangnya.
Agus Widodo, yang juga dari PWPP-KP mengatakan jika konsinyasi yang disebutkan Pengadilan Negeri Wates pada 19 Maret 2018 dianggap sebagai keputusan yang sepihak.
“Konsinyasi yang katanya sudah 100% per 19 Maret 2018 itu adalah klaim dari pihak PN Wates. Faktanya masih ada 37 rumah, 86 Kepala Keluarga serta 300’an penduduk yang masih ada di dalam area lahan yang akan dijadikan bandara,” terangnya
Tri Wahyu, selaku Perwakilan Tim Hukum PWPP-KP mengatakan jika pihaknya akan mengirimkan laporan kepada dua lembaga hukum di Jakarta, yakni Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Komisi Yudisial, terkait dugaan korupsi dan juga proses peradilan yang dianggap tidak netral.
Baca: Pesan Jubir KPK Febri Diansyah pada Mahasiswa : Jangan Berikan Hadiah Apapun ke Dosen
“Setelah ini kami akan mengirimkan laporan lewat Kantor Pos Besar Yogyakarta kepada dua lembaga hukum di Jakarta. Pertama adalah KPK, yang mana kami menemukan adanya dugaan adanya kasus korupsi dalam proyek NYIA.” terangnya.
