PWPP-KP Menolak Rencana Pemortalan Jalan Daendels

Pemortalan dan pengalihan arus lalu lintas di Jalan Deandels akan membuat warga kehilangan akses untuk melakukan aktivitas sehari-hari

Penulis: Siti Umaiyah | Editor: Ari Nugroho
TRIBUNJOGJA.COM / Hasan Sakri
Perwakilan warga yang tergabung dalam Paguyuban Warga Penolak Penggusuran Kulo Progo (PWPP-KP) memberikan pernyataan sikap saat jumpa pers di kantor Walhi Yogyakarta, Kamis (22/3/2018). Dalam kesempatan tersbeut warga yang tergabung dalam PWPP-KP menyatakan penolakan terhadap penutupan jalan Daendels serta tetap menolak pembangunan bandara serta menyatakan tidak akan pernah melepas sertifikat tanah 

Mengenai laporan kedua ke Komisi Yudisial, Wahyu mengatakan terdapat dugaan yang mengganggap Marliyus selaku Wakil Ketua PN Wates bersikap tidak netral dan menunjukan perilaku yang tidak sesuai dengan kode etik pedoman perilaku hakim.

Menurutnya setidaknya ada beberapa butir yang dilanggar oleh Marliyus berkaitan dengan perilaku arif dan bijaksana dalam butir E, F dan G.

Satu diantara butir tersebut menyebutkan bahwa hakim dilarang memberikan pernyataan ke masyarakat yang dapat mempengaruhi, menghambat ataupun mengganggu proses berlangsungnya pengadilan yang adil, independen, dan tidak memihak.

Baca: Meski Jumlah Cerai Dikabulkan Menurun Namun Jumlah Perkara Cerai di Pengadilan Sleman Meningkat

“Kalau versi mereka sidang tersebut belum tuntas, karena sidang terakhir tanggal 19 Maret, tapi saudara Marliyus selaku Wakil Ketua PN Wates malah memberikan komentar di media baik online maupun cetak,” ungkapnya.

Kedua, Wahyu mengungkapkan adanya foto yang memperlihatkan perilaku Marliyus yang menunjukan salam komando dengan Bupati Kulon Progo setelah audiensi Tim Percepatan Pembangunan Bandara ke PN Wates.

“Ini kejadian tanggal 22 Januari 2018. Habis audiensi ada peristiwa ini yang terekam dalam salah satu media. Salam komando antara saudara Marliyus dengan Bupati Kulon Progo yang juga ada aparat Pemda dan aparat Pengadilan,” terangnya.

Wahyu meminta kepada Komisi Yudisial untuk segera memproses Marliyus terkait sikap dan perilakunya yang tidak sesuai dengan kode etik pedoman perilaku hakim.

“Kami meminta kepada Komisi Yudisial dengan kewenangannya untuk memproses saudara Marliyus selaku Wakil Ketua PN Wates,” terangnya. (TRIBUNJOGJA.COM)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved