Warga Merasa Tidak Dilibatkan dalam Proses Konsiyasi Lahan Bandara Kulonprogo
Berdasarkan proses konsiyasi yang sudah dilakukan, saat ini mereka dianggap tidak lagi memiliki hak atas tanah mereka.
Penulis: Rizki Halim | Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Sejumlah warga terdampak pembangunan Bandara Kulonprogo yang hingga saat ini menolak untuk dipindah, kini harus menelan kekecewaan.
Sebab berdasarkan proses konsiyasi yang sudah dilakukan, saat ini mereka dianggap tidak lagi memiliki hak atas tanah mereka.
Perihal proses konsiyasi tersebut, warga yang selama ini masih menolak penggusuran mengaku jika selama ini mereka tidak pernah dilibatkan di dalamnya.
"Terkait konsiyasi, hal tersebut merupakan pemutusan sepihak, karena kami merasa tidak pernah diikutsertakan," kata warga Kulonprogo penolak penggusuran, Agus Widodo, Kamis (22/3/2018).
Ditambahkan Agus, pemindahan kepemilikan lahan dengan proses konsiyasi yang dikakukan pemerintah terkait, dirasa merupakan tindakan sewenang-wenang.
"Kepemilikan lahan kami, yang dianggap sudah bukan milik kami itu adalah klaim dari pihak pengadilan, dan saya rasa itu adalah tindakan sewenang-wenang," lanjut Agus.
Sementara itu, Kuasa Hukum Paguyuban Warga Penolak Penggusuran Kulonprogo (PWPP-KP), Arsiko, mengungkapkan bahwa pihaknya akan melakukan pengawalan setelah konsiyasi telah dilakukan.
Tidah hanya terkait konsiyasi, beberapa masalah lainya yang menimpa warga penolak bandara seperti kasus pemutusan aliran listrik dan penganiayaan juga akan terus dikawal.
"Kami akan menginventarisir semua permasalahan yang ada, kita bisa saja gugat AP1, PLN bahkan Presiden terkait masalah ini," tukas Arsiko. (*)