Warga Merasa Tidak Dilibatkan dalam Proses Konsiyasi Lahan Bandara Kulonprogo

Berdasarkan proses konsiyasi yang sudah dilakukan, saat ini mereka dianggap tidak lagi memiliki hak atas tanah mereka.

Penulis: Rizki Halim | Editor: Muhammad Fatoni
Tribun Jogja/ Hasan Sakri
Warga yang tergabung dalam Paguyuban Warga Penolak Penggusuran Kulonprogo memberikan penyataan sikap saat menggelar jumpa pers di Kantor Walhi DIY, Kamis(22/3/2018). 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Sejumlah warga terdampak pembangunan Bandara Kulonprogo yang hingga saat ini menolak untuk dipindah, kini harus menelan kekecewaan.

Sebab berdasarkan proses konsiyasi yang sudah dilakukan, saat ini mereka dianggap tidak lagi memiliki hak atas tanah mereka.

Perihal proses konsiyasi tersebut, warga yang selama ini masih menolak penggusuran mengaku jika selama ini mereka tidak pernah dilibatkan di dalamnya.

"Terkait konsiyasi, hal tersebut merupakan pemutusan sepihak, karena kami merasa tidak pernah diikutsertakan," kata warga Kulonprogo penolak penggusuran, Agus Widodo, Kamis (22/3/2018).

Ditambahkan Agus, pemindahan kepemilikan lahan dengan proses konsiyasi yang dikakukan pemerintah terkait, dirasa merupakan tindakan sewenang-wenang.

"Kepemilikan lahan kami, yang dianggap sudah bukan milik kami itu adalah klaim dari pihak pengadilan, dan saya rasa itu adalah tindakan sewenang-wenang," lanjut Agus.

Sementara itu, Kuasa Hukum Paguyuban Warga Penolak Penggusuran Kulonprogo (PWPP-KP), Arsiko, mengungkapkan bahwa pihaknya akan melakukan pengawalan setelah konsiyasi telah dilakukan.

Tidah hanya terkait konsiyasi, beberapa masalah lainya yang menimpa warga penolak bandara seperti kasus pemutusan aliran listrik dan penganiayaan juga akan terus dikawal.

"Kami akan menginventarisir semua permasalahan yang ada, kita bisa saja gugat AP1, PLN bahkan Presiden terkait masalah ini," tukas Arsiko. (*)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved