Konsinyasi Lahan Warga Terdampak Bandara Kulonprogo Tuntas

Seluruhnya kini telah menjalani putusan penetapan konsinyasi dana ganti rugi di PN Wates dan selanjutnya lahan tersebut dikuasai negara

Penulis: Singgih Wahyu Nugraha | Editor: Ari Nugroho
TRIBUNJOGJA.COM / Singgih Wahyu
Pengendara melintas di ujung timur ruas Jalan Daendels area lahan pembangunan bandara NYIA di Temon, Senin (19/3/2018). Akhir Maret ini, ruas jalan tersebut akan ditutup total menyusul segera dimulainya pembangunan konstruksi fisik bandara. 

Termasuk, berwenang untuk melakukan eksekusi pengosongan lahan.

Baca: Bandara NYIA Digadang Tingkatkan Wisman ke DIY

Berbeda dengan perkara perdata sengketa lahan secara umum, pada putusan untuk pengadaan lahan bagi kepentingan umum seperti bandara ini PN Wates tidak campur tangan dalam urusan pengosongan lahan.

PN Wates hanya mengeluarkan putusan dan memproses pencairan dana ganti ruginya sedangkan eksekusi lahan tetap jadi ranah AP I.

"Kami tidak mengeluarkan perintah eksekusi lahan, itu dijalankan AP I selaku pemohon atas lahan tersebut dengan berpegang pada hasil penetapan majelis hakim. Tapi, semestinya ada prosedur peringatan dulu. Mengeluarkan orang (dari lahan) kan tidak mudah. Ada lihat hati nurani juga," kata Nur Kholida.

PN Wates saat ini juga baru saja menerima registrasi perkara konsinyasi untuk empat bidang tanah wakaf dan segera masuk proses penawaran konsinyasi.

Tiga di antaranya berupa tanah dengan bangunan masjid dan sisanya berupa tanah wakaf dalam bentuk lahan pertanian.

Namun, menurut Kholida, proses konsinyasinya dipastikan cukup cepat dan bisa diselesaikan hingga akhir Maret ini karena tidak ada upaya penolakan seperti halnya terjadi pada tanah berstatus milik warga pribadi.

Baca: Tanah Wakaf Terdampak Bandara NYIA Ditukar Guling

Bupati Kulonprogo Hasto Wardoyo mengatakan bahwa pasca penyelesaian perkara konsinyasi lahan ini pihaknya akan segera mendata dan mengidentifikasi keluarga terdampak yang masih benar-benar menolak serta mempersiapkan upaya relokasinya.

Hal itu dilakukan untuk meminimalisasi dampak negatif yang mungkin muncul.

Ia menegaskan pemerintah daerah dalam hal ini akan tetap mengedepankan nilai kemanusiaan dalam pendekatan kepada warga yang masih bersikeras menolak proyek pembangunan tersebut.

Hasto berharap proses akuisisi lahan ini tidak akan menimbulkan konflik berkepanjangan.

"Pemkab Kulonprogo bersama Forkopimda dan PT AP I akan segera menggelar rapat koordinasi berikutnya untuk membahas teknis eksekusi terbaik. Saya mengimbau warga yang masih menolak bisa bersama-sama Pemda berembuk mencari solusi terbaik," kata Hasto.

Baca: Hasto Ingin Kawasan Wisata di Bedah Menoreh Tonjolkan Budaya Berwawasan Nusantara

Halaman
123
Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved