Konsinyasi Lahan Warga Terdampak Bandara Kulonprogo Tuntas
Seluruhnya kini telah menjalani putusan penetapan konsinyasi dana ganti rugi di PN Wates dan selanjutnya lahan tersebut dikuasai negara
Penulis: Singgih Wahyu Nugraha | Editor: Ari Nugroho
Project Manager Pembangunan NYIA PT AP I, Sujiastonono menyebut, dengan sidang terakhir itu, proses konsinyasi ganti rugi pembebasan tanah warga sudah selesai 100 persen.
Ini sesuai dengan harapan AP I bahwa seluruh lahan milik warga bisa legal terakuisisi sepenuhnya hingga akhir Maret 2018 ini.
Namun begitu, belum ada keterangan lebih detail terkait langkah AP I selanjutnya.
Termasuk, terkait masih adanya resistesi terhadap proyek pembangunan itu dari warga terdampak.
Sujiastono hanya menyebut, tuntasnya proses konsinyasi lahan itu menandakan bahwa pengadaan tanah telah selesai 100 persen dari sisi hukum.
Setelah itu pihaknya hanya menjalankan tahapan sesuai aturan yang ada yakni langsung melaksanakan pembangunan konstruksi fisik bandara.
"Saya ngga ngomong pengosongan atau pembongkaran tapi kami fokus menjalankan aturan yang ada supaya tidak terjadi delik hukum. Setelah penetapan kan tanah itu jadi milik negara," kata dia.(TRIBUNJOGJA.COM)