Bandara NYIA Kulonprogo

Tanah Wakaf Terdampak Bandara NYIA Ditukar Guling

Proses pembebasan lahan dilakukan dengan model ruislag atau tukar guling dan kini sudah mendekati tahap akhir penuntasan.

Penulis: Singgih Wahyu Nugraha | Editor: Gaya Lufityanti
NET
Ilustrasi desain Bandara NYIA 

"Masjid akan dibangun oleh PT Angkasa Pura I dengan dana ganti rugi pembebasan tanah wakaf tersebut. Jadi, tanah wakaf untuk masjid selaiknya memang kembali menjadi masjid. Nadzir dan masyarakat cukup tahu beres saja," kata Fauzi.

Bupati Kulonprogo Hasto Wardoyo menuturkan, dalam rapat tim percepatan pembangunan NYIA bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), ia telah menyampaikan target, agar hingga paling lambat 20 Maret 2018 mendatang semua lahan telah terakuisisi secara legal.

Termasuk tanah wakaf dan makam yang hingga saat ini juga belum bisa diselesaikan.

"Tanah wakaf dan tanah makam yang belum bisa diselesaikan dapat diikutkan dalam konsinyasi. Surat Keputusan (SK) tim ruislag tanah wakaf juga sudah ada," ujar Hasto.

Hubungan Masyarakat Pengadilan Agama Wates, Ummu Hafidzah menyebut tanah wakaf yang terdampak pembangunan bandara itu memang bisa diikutkan dalam proses konsinyasi.

Bila ada pihak yang tidak terima dengan proses tukar guling tanah wakaf itu, warga bersangkutan bisa mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Wates dengan menyertakan alasan keberatannya.

Sementara, Hubungan Masyarakat PN Wates, Nur Kholida Dwi Wati mengatakan hingga kini belum ada perkara teregister terkait keberatan atas pembebasan tanah wakaf untuk proyek bandara.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved