Bandara NYIA Kulonprogo

Tanah Wakaf Terdampak Bandara NYIA Ditukar Guling

Proses pembebasan lahan dilakukan dengan model ruislag atau tukar guling dan kini sudah mendekati tahap akhir penuntasan.

Penulis: Singgih Wahyu Nugraha | Editor: Gaya Lufityanti
NET
Ilustrasi desain Bandara NYIA 

TRIBUNJOGJA.COM - Sejumlah bidang tanah wakaf di wilayah Temon turut terkena proyek pembangunan bandara New Yogyakarta International Airport (NYIA).

Proses pembebasan lahan dilakukan dengan model ruislag atau tukar guling dan kini sudah mendekati tahap akhir penuntasan.

Data dari Kantor Kementerian Agama WIlayah Kulonprogo, ada lima titik tanah wakaf yang turut terimbas proyek tersebut dengan keluasan total mencapai 2.653 meter persegi.

Yakni, di Desa Glagah dua titik, Kebonrejo satu titik, dan Palihan dua titik dan kesemuanya merupakan tanah wakaf dengan peruntukan berupa fasilitas masjid umum.

Di Desa Glagah dan Kebonrejo, tanah wakaf itu semuanya ditukar guling dengan tanah kas desa sedangkan di Palihan, satu petak tanah diganti dengan tanah milik pribadi.

Termasuk dalam daftar tanah wakaf yang akan ditukar guling yakni tanah berdirinya Masjid Al Hidayah di Pedukuhan Kragon II Palihan.

Masjid tersebut selama ini diketahui menjadi titik kumpul utama kelompok warga penolak bandara dari Paguyuban Warga Penolak Penggusuran Kulonprogo (PWPP-KP).

Dalam sejarahnya, tanah masjid itu dulunya diwakafkan oleh orangtua dari seorang warga PWPP-KP dan kini warga tersebut sebagai ahli waris juga tak menginginkan masjid itu dibongkar untuk pembangunan bandara.

"Secara hukum, ahli waris dari orang yang memberikan wakaf itu tidak punya hak atas tanah wakaf tersebut. Karena, setelah diwakafkan, tanah tersebut jadi tanggung jawab kelola nadzir (pengelola wakaf) dan masyarakat umum sebeagai penerima manfaatnya. Nadzir dan masyarakat setuju masjid itu dipindah karena melihat sisi pemanfaatannya," kata Kepala Seksi Penyelenggaraan Syariah Kantor Kemenag Kulonprogo, Muh Fauzi, Jumat (16/3/2018).

Ia tidak menampik dalam proses tukar guling tanah wakaf itu ada ahli waris yang tidak menyetujuinya.

Disebutkan, seluruh tanah wakaf terdampak pembangunan NYIA telah diikutkan dalam proses tukar guling atau tukar bangun (ruislag) sesuai ketentuan hukum negara maupun hukum agama.

Pihak wakif, nadzir, dan masyarakat penerima manfaat sama-sama telah merelakan tanah-tanah tersebut diikutkan dalam proses ruislag.

Saat ini prosesnya dalam tahap pengajuan pelepasan hak ke Kemenag Kanwil DIY dan Kementerian Agama di Jakarta dan dibatasi untuk segera tuntas pada 30 Maret 2018.

Tim yang terdiri dari perwakilan Kemenag Kulonprogo, BPN Kulonprogo, MUI Kulonprogo, Pemkab Kulonprogo, pengelola wakaf sudah tinggal menunggu Surat Keputusan dari Bupati Kulonprogo yang juga akan digunakan sebagai kelengkapan berkas.

Ketika tukar bangun sudah sesuai dengan keinginan pewakaf, tidak terjadi alih fungsi yang berbeda dengan ikrar wakaf, tukar guling tidak menjadi persoalan lagi.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved