Organda DIY Minta Kejelasan Terkait Permenhub 108/2017

Organda DIY meminta kejelasan dari pemerintah, terkait pemberlakuan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 108 Tahun 2017

Penulis: Azka Ramadhan | Editor: Ari Nugroho
tribunjogja/khaerur reza
Ketua Organda DIY, Aris Andrianto (batik hijau) 

Baca: Organda DIY Minta Permenhub 108 Bisa Lekas Dilaksanakan

"Kalau tidak ada ketegasan, kita akan protes pada pemerintah, pada regulator. Nanti bentuknya seperti apa, teman-teman masih merumuskan. Bisa juga menuntut agar tidak perlu diatur, Permenhub 108/2017 itu digugurkan saja sekalian," ucapnya.

"Tapi, kalau dari Dirjen mau ada penindakan lagi, pada 1 April nanti, ya sudah, kami cooling down dulu. Sekarang kan kondisinya yang online itu yang tidak kondusif karena merasa dirugikan. Sebenarnya tinggal mau diatur atau tidak mereka itu," imbuh Agus.

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan DIY, Sigit Sapto Raharjo, mengaku masih menunggu instruksi Direktorat Jendral Perhubungan Darat, terkait diberlakukannya kembali penindakan terhadap taksi online.

Jika sudah ada instruksi, pihaknya pun siap menjalankan.

"Kalau memang April sudah dimulai penindakan lagi, ya kita mengikuti," tandasnya. (TRIBUNJOGJA.COM)

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved